Pejabat Bakamla Ditangkap KPK, Tamparan bagi Jaksa Agung

Jum'at, 16 Desember 2016 - 14:14 WIB
Pejabat Bakamla Ditangkap...
Pejabat Bakamla Ditangkap KPK, Tamparan bagi Jaksa Agung
A A A
JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi, dianggap sebuah tamparan bagi Jaksa Agung M Prasetyo sekaligus Kejaksaan Agung (Kejagung).‎

Pasalnya, Eko Susilo Hadi yang menduduki jabatan Deputi Informasi Hukum dan Kerja Bakamla itu merupakan jaksa senior di Kejagung.

‎"Itu tamparan keseluruhan, baik terhadap institusi kejaksaan maupun maupun Jaksa Agungnya (M Prasetyo) sendiri," kata ‎Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Sekadar informasi, selama menjadi jaksa, Eko Susilo Hadi pernah berdinas sebagai asisten pidana umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung tahun 2010 dan Kepala Kejaksaan Negeri Kualatungkal, Jambi, tahun 2007.

Masinton menilai, OTT KPK terhadap Eko Susilo merupakan persoalan mentalitas pejabat yang korup, walaupun kasusnya tidak ada kaitannya dengan Kejagung.

"Yang di OTT ini kasus pengadaan barang di Bakamla, persoalan mentalitas pejabat yang korup aja itu‎," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Eko Susilo juga pernah merangkap sebagai pelaksana tugas sekretaris utama di Bakamla. Diketahui, KPK melakukan OTT di dua lokasi di Jakarta, Rabu 14 Desember 2016.

Selain Eko, tiga orang swasta yang diduga pemberi suap juga diamankan dalam OTT KPK tersebut. Suap diduga terkait dengan paket proyek pengadaan monitoring satelit Bakamla tahun 2016. Ada lima unit satelit yang sedianya ditempatkan di Tarakan, Ambon, Kupang, Semarang dan Jakarta.‎

Dalam pengumuman lelang, nilai pagu proyek tersebut sebesar Rp402,71 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka yang terjaring OTT KPK itu langsung ditahan di rumah tahanan berbeda.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7901 seconds (0.1#10.140)