Polisi Usut Penyebar Berita Teroris Bekasi Pengalihan Isu Ahok
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri akan mengusut penyebar berita tentang penangkapan teroris di Bekasi sebagai pengalihan isu perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok. Bahkan Bareskrim Mabes Polri sudah mengirim surat panggilan terhadap pihak terkait.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengancam akan memproses hukum kepada pihak yang dianggap menyebarkan berita tersebut tanpa didukung data yang kuat. Termasuk, kata dia kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo atau dikenal Eko Patrio.
"Kita lihat punya data atau enggak. Kita enggak main-main, kalau tidak punya data harus dipertanggungjawabkan," ujar Tito di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Menurutnya terorisme bukan masalah buat Indonesia saja tapi juga masalah berkategori internasional. Dia mengungkapkan, Suriah menjadi pusat jaringan terorisme. (Baca: Kapolri Tegaskan Densus 88 Bukan Sutradara Pengalihan Isu Perkara)
"Kita harap dunia internasional bisa mendamaikan Suriah, mendamaikan Irak. Kalau semua damai, aman di Indonesia pun akan tenang," ucapnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengancam akan memproses hukum kepada pihak yang dianggap menyebarkan berita tersebut tanpa didukung data yang kuat. Termasuk, kata dia kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo atau dikenal Eko Patrio.
"Kita lihat punya data atau enggak. Kita enggak main-main, kalau tidak punya data harus dipertanggungjawabkan," ujar Tito di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Menurutnya terorisme bukan masalah buat Indonesia saja tapi juga masalah berkategori internasional. Dia mengungkapkan, Suriah menjadi pusat jaringan terorisme. (Baca: Kapolri Tegaskan Densus 88 Bukan Sutradara Pengalihan Isu Perkara)
"Kita harap dunia internasional bisa mendamaikan Suriah, mendamaikan Irak. Kalau semua damai, aman di Indonesia pun akan tenang," ucapnya.
(kur)