Bakal Ada Tersangka Baru Korupsi e-KTP

Jum'at, 16 Desember 2016 - 08:20 WIB
Bakal Ada Tersangka...
Bakal Ada Tersangka Baru Korupsi e-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Dari pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti, penetapan tersangka baru dalam kasus ini hanya tinggal menunggu waktu. Seperti dikutip dari Koran SINDO, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, kasus e-KTP saat ini masuk fase penuntasan.

Memang menurutnya, hingga kemarin tersangka kasus tersebut masih dua orang. Tapi pendalaman terhadap bukti-bukti mengarah pada adanya tersangka potensial atau tersangka baru.

”Tapi belum (ditetapkan). (Kalau sudah ditetapkan) nanti pasti diumumkan,” kata Alexander seusai menghadiri acara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Hotel JS Luwansa, Jakarta, kemarin.

Dua tersangka yang dimaksud Alexander adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan e-KTP yang juga Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Sugiharto, kemudian mantan Dirjen Dukcapil yang kini menjabat sebagai staf ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Irman.

Alexander membenarkan, dalam beberapa pekan terakhir penyidik memeriksa mantan atau anggota dan pimpinan Komisi II dan fraksi di DPR. Pemeriksaan para anggota DPR tersebut, menurut dia, harus dipahami bahwa KPK tidak bermaksud mengincar siapa pun.

Karena KPK tidak pernah mengincar orang. Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk mendalami kasusnya. ”Misalnya apa perencanaannya sudah benar. Perencanaan kan dengan memanggil anggota Dewan," bebernya.

"Perencanaan kan libatkan anggota DPR, itu saja. Pengesahan anggaran, persetujuan anggaran kan dari DPR. Kita dalami itu saja, tidak mengincar. Dalam pemberantasan korupsi tidak boleh mengincar seseorang," imbuhnya.

Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini mengungkapkan, memang ada kesaksian atau pernyataan terpidana mantan anggota DPR dan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tentang dugaan keterlibatan anggota DPR dan pembagian fee ke DPR saat proyek e-KTP berlangsung.

Tapi Alexander mengingatkan, keterangan tersebut tidak bisa serta- merta dipergunakan untuk menyimpulkan dugaan keterlibatan orang yang dituding. ”Itu kan baru keterangan dari Nazaruddin, iya kan,” ucapnya.

Para anggota maupun mantan anggota DPR yang sudah diperiksa di antaranya Ketua DPR yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto dalam kapasitasnya selaku Ketua Fraksi dan Bendahara Umum DPP Partai Golkar saat proyek berlangsung.

Berikutnya mantan Wakil Ketua Komisi II DPR yang kini anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu, mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar (2012- 2014) yang kini anggota Komisi I Agun Gunandjar Sudarsa, Taufiq Effendi (mantan anggota DPR RI, mantan Menteri PAN RB, dan mantan staf ahli Kapolri (1992-1993), Gubernur Jawa Tengah yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR 2009- 2013 Ganjar Pranowo, dan Ketua Komisi II DPR 2010-2012 dari Fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap.

Sebelumnya penyidik KPK memeriksa empat saksi untuk tersangka Sugiharto. Mereka adalah mantan anggota Komisi II yang kini menjadi Ketua Komisi VI dari Fraksi PAN Teguh Juwarno, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni, tenaga marketing PT Williams Mobil Bahnizal Hakim, dan Mansyur (swasta).

Juru Bicara KPK Febri Diansyahmenyatakan, pemeriksaan para anggota DPR dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dimaksudkan untuk mengonfirmasi beberapa hal.

Pertama, peran para saksi dalam indikasi kejahatan korupsi yang sedang disidik KPK. Kedua, mengonfirmasi sejumlah hal mulai dari tahapan ataupun pertemuanpertemuan terkait dengan tahapan- tahapan pembahasan e- KTP sesuai dengan kapasitas masing-masing.

”Rangkaian proses di DPR penting diungkap, apakah terkait dengan proses di rapat resmi DPR ataupun indikasi pertemuan lain,” ujar Febri kepada Koran SINDO kemarin.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0683 seconds (0.1#10.140)