Fahri Hamzah Tunggu Langkah PKS
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah enggan menanggapi rencana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatannya.
Saat ini Fahri masih menunggu langkah PKS menyikapi putusan perkaranya. "Kita tunggu saja, memang yang saya gugat masih berkuasa, kita lihat saja," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Dia berharap keputusan PN Jakarta Selatan yang dikeluarkan kemarin tidak dianggap sesuatu yang tidak adil. "Saya kira argumen saksi (di persidangan) juga kuat dan semua bisa ditonton rakyat," katanya.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terhadap pimpinan PKS yang telah melakukan pemecatan terhadapnya.
Dalam putusannya, hakim menilai pemecatan Fahri dari keanggotaan PKS tidah sah. Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan PKS untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp30 miliar kepada Fahri.
Diketahui, selain mengabulkan gugatan Fahri Hamzah, PN Jaksel juga memerintahkan PKS membayar ganti rugi materil sebanyak Rp30 Miliar dari tuntutan penggugat sebesar Rp500 miliar.
"Tapi itu untuk kader, bukan untuk saya," ujar Fahri. (Baca juga: Fahri Hamzah Menang, Hakim Perintahkan PKS Bayar Rp30 Miliar)
Dia mengatakan, setiap tindakan zalim yang menciptakan kerusakan harus dibayar. "Ini bukan soal uangnya, tapi soal niatnya untuk me-recovery partai," ungkapnya. (Baca juga: Fahri Hamzah Menang, PKS Banding)
Fahri menggugat Presiden PKS Mohammad Sohibul Iman karena telah menandatangani surat keputusan DPP yang telah dibuat oleh Majelis Tahkim mengenai pemberhentiannya dari keanggotaan di PKS.
Saat ini Fahri masih menunggu langkah PKS menyikapi putusan perkaranya. "Kita tunggu saja, memang yang saya gugat masih berkuasa, kita lihat saja," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Dia berharap keputusan PN Jakarta Selatan yang dikeluarkan kemarin tidak dianggap sesuatu yang tidak adil. "Saya kira argumen saksi (di persidangan) juga kuat dan semua bisa ditonton rakyat," katanya.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terhadap pimpinan PKS yang telah melakukan pemecatan terhadapnya.
Dalam putusannya, hakim menilai pemecatan Fahri dari keanggotaan PKS tidah sah. Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan PKS untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp30 miliar kepada Fahri.
Diketahui, selain mengabulkan gugatan Fahri Hamzah, PN Jaksel juga memerintahkan PKS membayar ganti rugi materil sebanyak Rp30 Miliar dari tuntutan penggugat sebesar Rp500 miliar.
"Tapi itu untuk kader, bukan untuk saya," ujar Fahri. (Baca juga: Fahri Hamzah Menang, Hakim Perintahkan PKS Bayar Rp30 Miliar)
Dia mengatakan, setiap tindakan zalim yang menciptakan kerusakan harus dibayar. "Ini bukan soal uangnya, tapi soal niatnya untuk me-recovery partai," ungkapnya. (Baca juga: Fahri Hamzah Menang, PKS Banding)
Fahri menggugat Presiden PKS Mohammad Sohibul Iman karena telah menandatangani surat keputusan DPP yang telah dibuat oleh Majelis Tahkim mengenai pemberhentiannya dari keanggotaan di PKS.
(dam)