Pejabat Bakamla Dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Pusat
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi sebagai tersangka suap proyek satelit monitor di Bakamla.
Saat ini Eko mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Pusat. Sementara itu, tersangka HST sebagai penyuap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur. Tersangka lainnya, MAO ditahan di rutan KPK cabang Guntur.
"Ketiga orang tersangka ditahan di tiga rutan berbeda untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Dalam konferensi pers yang digelar siang tadi, KPK juga menetapkan Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka pemberi suap. Kini Fahmi masih diburu KPK.
"Masih belum ada di KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Baca juga: KPK Tetapkan Empat Tersangka Suap Pejabat Bakamla)
Saat ini Eko mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Pusat. Sementara itu, tersangka HST sebagai penyuap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur. Tersangka lainnya, MAO ditahan di rutan KPK cabang Guntur.
"Ketiga orang tersangka ditahan di tiga rutan berbeda untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Dalam konferensi pers yang digelar siang tadi, KPK juga menetapkan Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka pemberi suap. Kini Fahmi masih diburu KPK.
"Masih belum ada di KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Baca juga: KPK Tetapkan Empat Tersangka Suap Pejabat Bakamla)
(dam)