KPK Tetapkan Empat Tersangka Suap Pejabat Bakamla

Kamis, 15 Desember 2016 - 16:12 WIB
KPK Tetapkan Empat Tersangka Suap Pejabat Bakamla
KPK Tetapkan Empat Tersangka Suap Pejabat Bakamla
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi sebagai tersangka kasus suap.

Eko diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Bakamla yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dia ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu 14 Desember 2016. Saat ini dia sudah ditahan KPK. "Diduga pemberian kepada pejabat Bakamla terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla tahun 2016 dengan sumber pendanaan APBNP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Selain menangkap Eko, KPK juga menjaring tiga orang yakni HST, MAO, dan FD yang merupakan Direktur PT MTI. Agus mengatakan, Eko ditangkap di Kantor Bakamla Jalan Soetomo, Jakarta Pusat setelah menerima uang dari HST dan MAO.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam pasca penangkapan dan gelar perkara, KPK meningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan sejalan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah HST, MAO, FD Direktur PT MTI dan ESH," tutur Agus.

Sebagai tersangka penyuap, HST, MAO dan FD disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Eko Susilo Hadi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5925 seconds (0.1#10.140)