Hatta Taliwang Resmi Ditahan Terkait Kasus Dugaan Makar
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Hatta Taliwang sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat atau makar yang akan dilakukan menjelang aksi Bela Islam III pada 2 Desember lalu.
Tepat pukul 02.00 WIB akhirnya Polri mengambil sikap untuk melakukan penahanan terhadap Hatta Taliwang. "Pukul 02.00 WIB dilakukan penanganan terhadap yang bersangkutan (Hatta Taliwang) di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Menurut Martinus, ada beberapa alasan kuat menahan Hatta Taliwang yaitu dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
"Penyidik dengan tegas mengambil sikap untuk menahan. Penahanan itu juga berkaitan dengan proses pengembangan para tersangka yang sudah ditetapkan atas dugaan ITE," kata Martinus.
Selain itu, proses hukum pemufakatan jahat atau makar terus berjalan dan masih terus mencari informasi tambahan dalam kaitan makar. "Jadi penegakan hukum pemufakatan jahat akan terus diproses dan dilakukan upaya-upaya hukum lainnya," pungkasnya.
Tepat pukul 02.00 WIB akhirnya Polri mengambil sikap untuk melakukan penahanan terhadap Hatta Taliwang. "Pukul 02.00 WIB dilakukan penanganan terhadap yang bersangkutan (Hatta Taliwang) di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Menurut Martinus, ada beberapa alasan kuat menahan Hatta Taliwang yaitu dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
"Penyidik dengan tegas mengambil sikap untuk menahan. Penahanan itu juga berkaitan dengan proses pengembangan para tersangka yang sudah ditetapkan atas dugaan ITE," kata Martinus.
Selain itu, proses hukum pemufakatan jahat atau makar terus berjalan dan masih terus mencari informasi tambahan dalam kaitan makar. "Jadi penegakan hukum pemufakatan jahat akan terus diproses dan dilakukan upaya-upaya hukum lainnya," pungkasnya.
(kri)