Gempa Aceh, Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat

Rabu, 07 Desember 2016 - 15:03 WIB
Gempa Aceh, Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat
Gempa Aceh, Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan status tanggap darurat gempa berkekuatan 6,4 skala richter (SR) di Kabupaten Pidie Jaya, Nanggroe Aceh Darussalam, Rabu (7/12/2016) pagi.

"Kami akan koordinasi dengan pemda. Kira-kira kebutuhan apa pada tanggap darurat ini yang perlu segera dilakukan terutama adalah mengidentifikasi korban lalu kerusakan fisik,‎" ujar Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/12/2016). (Baca juga: Pangdam: Korban Meninggal Dunia Akibat Gempa Aceh 92 Orang)

Dengan menetapkan masa tanggap darurat, kata dia, pemerintah bisa mengetahui apa saja kebutuhan bagi korban gempa, seperti obat-obatan, logistik, fasilitas rumah sakit, pangan, dan tempat tinggal sementara korban.

Dia mengakui telah diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berangkat ke Aceh untuk berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas Gubernur Aceh dan para bupati/wali kota.

"Ini baru tahap tanggap darurat, mudah-mudahan dampak (kerusakan akibat gempa) tidak besar," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi kemungkinan Presiden Jokowi meninjau langsung korban gempa, Teten belum dapat memastikan.

Teten mengaku telah menunjuk dirinya untuk mengidentifikasi korban gempa.

"Kan pemerintah daerah harus segera berikan respons pada tanggap darurat ini, nanti kita lihat pemerintah pusat apa yang perlu dibantu ke pemda," pungkasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6121 seconds (0.1#10.140)