Aliansi Ancam Laporkan Kasus Penangkapan Aktivis ke Komnas HAM

Minggu, 04 Desember 2016 - 17:23 WIB
Aliansi Ancam Laporkan...
Aliansi Ancam Laporkan Kasus Penangkapan Aktivis ke Komnas HAM
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya diminta untuk membebaskan Jamran dan Rizal Kobar, kakak beradik tersangka kasus dugaa penyebaran ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sekelompok orang yang tergabung dalam Aliansi Bersama Rakyat (Akbar) menyatakan siap melaporkan Polda Metro Jaya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lembaga perlindungan HAM internasional apabila Jamran dan Rizal tidak dibebaskan dalam waktu 2 X 24 jam.

Aliansi juga mendesak polisi membebaskan Rizal dan Jamran dari segala tuntutan hukum pidana. "Jika tuntutan kami ini tidak dipenuhi oleh pihak kepolisian dalam kurun waktu 2 X 24 jam maka kami akan mengadukan kepolisian kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan lembaga perlindungan HAM internasional," tutur Penasihat Akbar, Doliyatin ketika berbicara saat jumpa pers di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Minggu (4/12/2016).

Tidak hanya itu, kata Doliyatin, aliansi juga akan melakukan aksi-aksi demonstrasi hingga tuntutan tersebut terpenuhi. (Baca juga: Alumni HMI Minta Jamran dan Rizal Kobar Dibebaskan)

Diketahui, selain sebagai Ketua Presidium Akbar‎, Rizal Kobar adalah Penasihat Koprs Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI Jaya) dan alumni HMI Jayabaya. Sementara Jamran saat ini menjadi Ketua KAHMI Jakarta Utara juga sebagai anggota Presidium Akbar.

Penangkapan keduanya dilakukan sebelum aksi Bela Islam III dilaksanakan di Silang Monas, Jakarta, Jumat 2 Desember lalu. Kakak beradik itu ditangkap karena diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0660 seconds (0.1#10.140)