Kubu TCW Tak Terkejut Pernyataan Ketua KPK Soal Kasus Besar
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, Tubagus Sukatma tidak terkejut atas penyataan Ketua KPU Agus Rahardjo, bahwa ada kasus besar yang akan diungkap setelah Pilkada Banten.
Bahkan Sukatma memastikan, arah pernyataan ketua KPK itu tidak terkait orang di lingkaran keluarga Ratu Atut Chosiyah, tetapi orang lain yang menerima aliran dana dari kliennya.
Sebab menurut Tubagus Sukatma, kasus yang menjerat mantan Gubernur Ratu Atut Chosiyah dan TCW sedang dalam proses.
“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat klien kami tidak ada fakta lain di luar kasus yang menjerat TCW," kata Tubagus dalam siaran pers, Selasa (29/11/2016).
"Selain terkait aliran dana kepada seseorang. Bukti aliran dana itu sudah diserahkan ke KPK. Bahkan saksi-saksi terkait persoalan itu sudah diperiksa KPK,” imbuh Sukatma.
Menurut Sukatma, berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang sudah diserahkan ke KPK, aliran dana ke seseorang itu hampir mencapai Rp14 miliar.
“Aliran dana itu ternyata tidak hanya sekali, tetapi beberapa kali. Jumlahnya bukan hanya Rp1,2 miliar, tetapi mencapai belasan miliar setelah semua bukti dikumpulkan,” ujarnya.
Ketika ditanya, siapa yang menerima aliran dana tersebut, Sukatma mengatakan, persoalan aliran dana ke seseorang itu pernah terungkap di persidangan kasus TCW oleh bendaharanya, Yayah Rodiah.
Ketika ditanya lebih lanjut, apakah seseorang yang menerima aliran dana itu adalah Rano Karno, Sukatma tidak membantah. “Nanti semuanya akan terbuka ketika kasus TPPU TCW mulai disidangkan. KPK juga pasti mengungkap yang sudah disampaikan ketua KPK,” ujarnya.
Bahkan Sukatma memastikan, arah pernyataan ketua KPK itu tidak terkait orang di lingkaran keluarga Ratu Atut Chosiyah, tetapi orang lain yang menerima aliran dana dari kliennya.
Sebab menurut Tubagus Sukatma, kasus yang menjerat mantan Gubernur Ratu Atut Chosiyah dan TCW sedang dalam proses.
“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat klien kami tidak ada fakta lain di luar kasus yang menjerat TCW," kata Tubagus dalam siaran pers, Selasa (29/11/2016).
"Selain terkait aliran dana kepada seseorang. Bukti aliran dana itu sudah diserahkan ke KPK. Bahkan saksi-saksi terkait persoalan itu sudah diperiksa KPK,” imbuh Sukatma.
Menurut Sukatma, berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang sudah diserahkan ke KPK, aliran dana ke seseorang itu hampir mencapai Rp14 miliar.
“Aliran dana itu ternyata tidak hanya sekali, tetapi beberapa kali. Jumlahnya bukan hanya Rp1,2 miliar, tetapi mencapai belasan miliar setelah semua bukti dikumpulkan,” ujarnya.
Ketika ditanya, siapa yang menerima aliran dana tersebut, Sukatma mengatakan, persoalan aliran dana ke seseorang itu pernah terungkap di persidangan kasus TCW oleh bendaharanya, Yayah Rodiah.
Ketika ditanya lebih lanjut, apakah seseorang yang menerima aliran dana itu adalah Rano Karno, Sukatma tidak membantah. “Nanti semuanya akan terbuka ketika kasus TPPU TCW mulai disidangkan. KPK juga pasti mengungkap yang sudah disampaikan ketua KPK,” ujarnya.
(maf)