PPP Kubu Djan Faridz Minta Menkumham Segera Teken SK
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz berharap, Menkumham segera merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan pencabutan pengesahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya.
"Kami selalu berdoa kepada Allah SWT diselamatkan dan kami berdoa supaya PPP kami segera disahkan oleh pemerintah, jadi legal standing-nya satu," kata Wakil Ketua Umum PPP Humprey Djemat, di Jakarta, Senin (28/11/2016).
Menurut Humprey, Menkumham Yasonna H Laoly perlu melihat putusan PTUN sebagai titik terang penyelesaian sengketa kepengurusan partai berlambang Kakbah tersebut, di mana putusan itu telah membatalkan SK Menkumham atas kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy alias Romi.
Menurutnya, putusan itu sekaligus memperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya dan membuktikan bahwa pengurus PPP yang sah adalah kubu Djan Faridz. Dia berharap Menkumham tidak mengabaikan putusan tersebut.
"Tidak ada lagi legal standing versi pemerintah dan versi hukum. Sampai kapanpun kalau hukum kami, karena kami sudah memiliki putusan MA Nomor 601 dan putusan PTUN Nomor 504. PTUN itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Sebelumnya, dalam gugatan di PTUN Jakarta, PPP kubu Djan Faridz mengajukan materi gugatan yakni SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016-2021.
SK ini merupakan surat keputusan Menkumham untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai ketua umum. Djan Faridz beserta kepengurusannya sudah melaporkan ke Kemenkumham soal putusan PTUN itu. Pihaknya pun berharap Menkumham segera meneken SK kepengurusannya.
"Kami selalu berdoa kepada Allah SWT diselamatkan dan kami berdoa supaya PPP kami segera disahkan oleh pemerintah, jadi legal standing-nya satu," kata Wakil Ketua Umum PPP Humprey Djemat, di Jakarta, Senin (28/11/2016).
Menurut Humprey, Menkumham Yasonna H Laoly perlu melihat putusan PTUN sebagai titik terang penyelesaian sengketa kepengurusan partai berlambang Kakbah tersebut, di mana putusan itu telah membatalkan SK Menkumham atas kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy alias Romi.
Menurutnya, putusan itu sekaligus memperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya dan membuktikan bahwa pengurus PPP yang sah adalah kubu Djan Faridz. Dia berharap Menkumham tidak mengabaikan putusan tersebut.
"Tidak ada lagi legal standing versi pemerintah dan versi hukum. Sampai kapanpun kalau hukum kami, karena kami sudah memiliki putusan MA Nomor 601 dan putusan PTUN Nomor 504. PTUN itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Sebelumnya, dalam gugatan di PTUN Jakarta, PPP kubu Djan Faridz mengajukan materi gugatan yakni SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016-2021.
SK ini merupakan surat keputusan Menkumham untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai ketua umum. Djan Faridz beserta kepengurusannya sudah melaporkan ke Kemenkumham soal putusan PTUN itu. Pihaknya pun berharap Menkumham segera meneken SK kepengurusannya.
(maf)