Kasus PWU, Semua Ahli Nyatakan Penyidikan Jaksa Tidak Sah

Rabu, 23 November 2016 - 19:23 WIB
Kasus PWU, Semua Ahli...
Kasus PWU, Semua Ahli Nyatakan Penyidikan Jaksa Tidak Sah
A A A
SURABAYA - Sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan mengungkap semua pelanggaran prosedur yang dilakukan Kejati Jatim dalam menetapkan tersangka. Dari enam ahli yang diajukan oleh pemohon dan Kejati, semuanya mendukung dalil pengajuan praperadilan yang diajukan Dahlan.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan. Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Dahlan, Indra Priangkasa menjelaskan, salah satunya anggapan bahwa praperadilan gugur karena perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan. Ada empat ahli yang menyatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Kesimpulannya, praperadilan tidak gugur,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (23/11/2016).

Selain itu, Kejati Jatim selaku termohon dalam sidang mengajukan banyak bukti untuk menangkis materi praperadilan tentang sprindik atas nama Dahlan Iskan tertanggal 27 Oktober 2016. Indra mengatakan, sebagian besar bukti tersebut tidak terkait dengan materi praperadilan yang diajukan. Tepatnya ada 19 bukti jaksa tidak sesuai.

Misalnya, ada dua bukti yang diajukan berupa sprindik ternyata tertanggal 30 Juni 2016. Padahal, yang dipermasalahkan adalah sprindik atas nama Dahlan Iskan tertanggal 27 Oktober 2016. Hal itu membuktikan bahwa sprindik tertanggal 27 Oktober 2016 diterbitkan tanpa ada proses pemeriksaan saksi sebelumnya.

Para ahli dalam sidang juga sepakat bahwa penetapan tersangka, harus didahului dengan penyidikan untuk mengumpulkan bukti. Sebelum menetapkan tersangka, harus mengumpulkan bukti terlebih dahulu. Dasarnya, Pasal 1 angka 2 KUHAP.

”Dalam kasus Pak Dahlan, sprindik dikeluarkan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka,” jelasnya.
(kri)
Berita Terkait
Selamatkan Aset Negara,...
Selamatkan Aset Negara, KAI Daop 4 Tertibkan 7 Rumah Perusahaan di Gergaji Semarang
Memburu Aset Negara
Memburu Aset Negara
Aset Kekayaan Indonesia...
Aset Kekayaan Indonesia Meningkat Tembus Rp11.098 Triliun
Prabowo: Sawit Aset...
Prabowo: Sawit Aset Negara Harus Dijaga!
Gede Banget, Kemenhub...
Gede Banget, Kemenhub Revaluasi Aset Senilai Rp504 Triliun
KPK, BPN, dan PLN Sinergi...
KPK, BPN, dan PLN Sinergi Selamatkan Aset Negara di Sulsel
Berita Terkini
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved