Kasus PWU, Semua Ahli Nyatakan Penyidikan Jaksa Tidak Sah
A
A
A
SURABAYA - Sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan mengungkap semua pelanggaran prosedur yang dilakukan Kejati Jatim dalam menetapkan tersangka. Dari enam ahli yang diajukan oleh pemohon dan Kejati, semuanya mendukung dalil pengajuan praperadilan yang diajukan Dahlan.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan. Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Dahlan, Indra Priangkasa menjelaskan, salah satunya anggapan bahwa praperadilan gugur karena perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan. Ada empat ahli yang menyatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
“Kesimpulannya, praperadilan tidak gugur,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (23/11/2016).
Selain itu, Kejati Jatim selaku termohon dalam sidang mengajukan banyak bukti untuk menangkis materi praperadilan tentang sprindik atas nama Dahlan Iskan tertanggal 27 Oktober 2016. Indra mengatakan, sebagian besar bukti tersebut tidak terkait dengan materi praperadilan yang diajukan. Tepatnya ada 19 bukti jaksa tidak sesuai.
Misalnya, ada dua bukti yang diajukan berupa sprindik ternyata tertanggal 30 Juni 2016. Padahal, yang dipermasalahkan adalah sprindik atas nama Dahlan Iskan tertanggal 27 Oktober 2016. Hal itu membuktikan bahwa sprindik tertanggal 27 Oktober 2016 diterbitkan tanpa ada proses pemeriksaan saksi sebelumnya.
Para ahli dalam sidang juga sepakat bahwa penetapan tersangka, harus didahului dengan penyidikan untuk mengumpulkan bukti. Sebelum menetapkan tersangka, harus mengumpulkan bukti terlebih dahulu. Dasarnya, Pasal 1 angka 2 KUHAP.
”Dalam kasus Pak Dahlan, sprindik dikeluarkan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka,” jelasnya.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan. Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Dahlan, Indra Priangkasa menjelaskan, salah satunya anggapan bahwa praperadilan gugur karena perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan. Ada empat ahli yang menyatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
“Kesimpulannya, praperadilan tidak gugur,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (23/11/2016).
Selain itu, Kejati Jatim selaku termohon dalam sidang mengajukan banyak bukti untuk menangkis materi praperadilan tentang sprindik atas nama Dahlan Iskan tertanggal 27 Oktober 2016. Indra mengatakan, sebagian besar bukti tersebut tidak terkait dengan materi praperadilan yang diajukan. Tepatnya ada 19 bukti jaksa tidak sesuai.
Misalnya, ada dua bukti yang diajukan berupa sprindik ternyata tertanggal 30 Juni 2016. Padahal, yang dipermasalahkan adalah sprindik atas nama Dahlan Iskan tertanggal 27 Oktober 2016. Hal itu membuktikan bahwa sprindik tertanggal 27 Oktober 2016 diterbitkan tanpa ada proses pemeriksaan saksi sebelumnya.
Para ahli dalam sidang juga sepakat bahwa penetapan tersangka, harus didahului dengan penyidikan untuk mengumpulkan bukti. Sebelum menetapkan tersangka, harus mengumpulkan bukti terlebih dahulu. Dasarnya, Pasal 1 angka 2 KUHAP.
”Dalam kasus Pak Dahlan, sprindik dikeluarkan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka,” jelasnya.
(kri)