Suap di Ditjen Pajak, KPK Akan Geledah Kantor PT EKP

Rabu, 23 November 2016 - 15:01 WIB
Suap di Ditjen Pajak,...
Suap di Ditjen Pajak, KPK Akan Geledah Kantor PT EKP
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno sebagai tersangka penerima suap. Handang diduga menerima suap dari Presiden Direktur PT EK Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.

Guna mengembangkan kasus ini, penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman. KPK juga akan menggeledah sejumlah tempat salah satunya kantor PT EKP.

"Untuk sementara ini kita fokus pada hasil operasi tangkap tangan (OTT). Segera setelah ini akan dilakukan penggeledahan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).

Basaria mengatakan, penggeledahan belum dilakukan karena setelah OTT pada Senin 21 November, penyidik masih fokus pada pemeriksaan. Surat perintah penyidikan pun baru bisa ditandatangani usai gelar perkara bersama pemimpin KPK.

"Untuk melakukan penggeledahan harus dibuatkan dulu surat perintah penyidikan. Jadi setelah dilakukan ekspose kemudian pimpinan menyetujui ini naik ke penyidikan, dibuatkan suratnya, baru dilakukan penggeledahan. Itu langkah-langkah yang harus kita ikuti supaya tidak menyalahi hukum acara yang kita pakai," jelas Basaria.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (HS) dan Presiden Direktur PT EK Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka kasus suap.

Keduanya terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK pada Senin 21 November. Dari OTT yang dilakukan, tim penyidik berhasil menyita uang sebesar USD148.500 atau sekitar Rp1,9 miliar dari tangan Handang. Uang itu merupakan sebagian dari Rp6 miliar yang dijanjikan RRN untuk mengurus permasalahan pajak dari PT EKP yang memiliki kewajiban pajak Rp78 miliar.

Selaku tersangka penerima suap, Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Semantara itu, Rajesh Rajamohanan Nair selaku tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Berita Terkait
Penjelasan KPK Tersangka...
Penjelasan KPK Tersangka Lain Kasus Suap Pajak Belum Ditahan
Kasus Pajak, KPK Harap...
Kasus Pajak, KPK Harap PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Angin Prayitno
Terjaring OTT KPK, Kepala...
Terjaring OTT KPK, Kepala Kantor Pajak Jakut Dwi Budi Iswahyu Punya Harta Rp4,8 Miliar
KPK Periksa Kepala Kantor...
KPK Periksa Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro
Aksi Menuntut KPK Tuntaskan...
Aksi Menuntut KPK Tuntaskan Korupsi Pajak
Kasus Suap, Mantan Pejabat...
Kasus Suap, Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Segera Disidang
Berita Terkini
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved