PTUN Kabulkan Gugatan PPP Djan Faridz, Kubu Romi Ajukan Banding
A
A
A
JAKARTA - Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih berlanjut. PPP kubu Romahurmuziy (Romi) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz.
Dengan dikabulkannya gugatan PPP Djan Faridz itu, surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly tentang pengesahan kepengurusan PPP kubu Romi batal.
"Kita banding, Menkumham juga akan banding," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP kubu Romi, Arsul Sani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Adapun berkas untuk mengajukan banding itu akan diserahkan pada Rabu 23 November 2016, besok. "Hari ini secara lisan sudah kita nyatakan akan banding. Besok secara resmi akan kita sampaikan banding," ungkapnya.
Arsul menilai, putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz itu belum memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Nanti akan ada tiga tingkat peradilan lagi, yakni banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK)," kata anggota Komisi III DPR ini.
Dirinya mengklaim, putusan PTUN Jakarta itu tidak berpengaruh terhadap internal PPP. "Struktur partai akan bertanya, kita akan jelaskan kepada semuanya bahwa masih ada proses banding, Kasasi, dan PK," pungkasnya.
Dengan dikabulkannya gugatan PPP Djan Faridz itu, surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly tentang pengesahan kepengurusan PPP kubu Romi batal.
"Kita banding, Menkumham juga akan banding," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP kubu Romi, Arsul Sani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Adapun berkas untuk mengajukan banding itu akan diserahkan pada Rabu 23 November 2016, besok. "Hari ini secara lisan sudah kita nyatakan akan banding. Besok secara resmi akan kita sampaikan banding," ungkapnya.
Arsul menilai, putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz itu belum memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Nanti akan ada tiga tingkat peradilan lagi, yakni banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK)," kata anggota Komisi III DPR ini.
Dirinya mengklaim, putusan PTUN Jakarta itu tidak berpengaruh terhadap internal PPP. "Struktur partai akan bertanya, kita akan jelaskan kepada semuanya bahwa masih ada proses banding, Kasasi, dan PK," pungkasnya.
(maf)