Irman Gusman Merasa Dijebak KPK

Selasa, 15 November 2016 - 13:48 WIB
Irman Gusman Merasa...
Irman Gusman Merasa Dijebak KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman merasa dijebak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkapnya di rumahnya pada 17 September 2016.

Hal itu disampaikan pengacara Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Menurut Yusril, KPK telah melakukan pengintaian dan penyadapan terhadap Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, serta Irman sejak 24 Juni 2016.

Apabila pimpinan KPK beriktikad baik, kata Yusril, lembaga antikorupsi itu bisa menyampaikan kepada Irman bahwa dari hasil penyadapan, Memi dan Xaveriandy diduga akan memberi hadiah.

"Masih ada waktu untuk KPK untuk melakukan pencegahan," ujar Yusril.

Menurut Yusril, setidaknya KPK memiliki waktu 10 jam untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyerahan uang oleh Xaveriandy dan Memi kepada Irman.

Dalam sidang praperadilan, kata Yusril, penyelidik KPK menerangkan penyelidik telah tiba di rumah Irman sebelum Irman tiba. Sementara penangkapan terjadi pada pukul 00.30 WIB dini hari.

Pihak Irman menganggap KPK sengaja mengorek informasi untuk menangkap Irman melalui Xaveriandy dan Memi. Hal itu dikatakan Yustril tergambar saat penyidik KPK menginterogasi Xaveriandy dan Memi meminta keduanya mengakui perbuatannya.

"Dia bertanya kepada saudara Xaveriandy dan Memi atas pemberian hadiah tersebut dan ini berniat merusak dan menghacurkan identitas DPD untuk kepentingan tertentu," kata Yusril.

Pihak Irman juga mengajukan keberatan terhadap KPK yang tidak memberikan waktu kepada Irman untuk mengembalikan hadiah yang diterima kepada KPK.

Hal tersebut seperti diatur dalam pasal 12c UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa punya waktu 30 hari mengembalikan hadiah yang diterima ke KPK," kata Yusril.
(dam)
Berita Terkait
Anggota Dewan Kabupaten...
Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Ditangkap Pesta Sabu
Tangani 1.291 Kasus,...
Tangani 1.291 Kasus, KPK Tersangkakan 22 Gubernur, 131 Bupati/Wali Kota, 281 Anggota Dewan
Komisi III DPR Tetapkan...
Komisi III DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Pengawas KPK
Nurul Ghufron Laporkan...
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK
Diduga Gelapkan Mobil,...
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
Kantongi Sabu, Sopir...
Kantongi Sabu, Sopir Anggota Dewan Sumenep Ditangkap Polisi di Sampang
Berita Terkini
Tegaskan Prabowo Presiden...
Tegaskan Prabowo Presiden Konstitusional, OSO: Kita Tahu Siapa yang Mengadu Domba
2 jam yang lalu
Buka Kornas Penyuluh...
Buka Kornas Penyuluh Pertanian, Mentan Pastikan PPL Wujudkan Swasembada Pangan
3 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
3 jam yang lalu
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
3 jam yang lalu
Tarif Trump dan Ilusi...
Tarif Trump dan Ilusi Perlindungan
4 jam yang lalu
Ungkap Tantangan Perempuan...
Ungkap Tantangan Perempuan di Politik, Ketua DPP Perindo: Stigma Tak Bisa Lebih Baik
4 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved