Irman Gusman Merasa Dijebak KPK

Selasa, 15 November 2016 - 13:48 WIB
Irman Gusman Merasa Dijebak KPK
Irman Gusman Merasa Dijebak KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman merasa dijebak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkapnya di rumahnya pada 17 September 2016.

Hal itu disampaikan pengacara Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Menurut Yusril, KPK telah melakukan pengintaian dan penyadapan terhadap Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, serta Irman sejak 24 Juni 2016.

Apabila pimpinan KPK beriktikad baik, kata Yusril, lembaga antikorupsi itu bisa menyampaikan kepada Irman bahwa dari hasil penyadapan, Memi dan Xaveriandy diduga akan memberi hadiah.

"Masih ada waktu untuk KPK untuk melakukan pencegahan," ujar Yusril.

Menurut Yusril, setidaknya KPK memiliki waktu 10 jam untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyerahan uang oleh Xaveriandy dan Memi kepada Irman.

Dalam sidang praperadilan, kata Yusril, penyelidik KPK menerangkan penyelidik telah tiba di rumah Irman sebelum Irman tiba. Sementara penangkapan terjadi pada pukul 00.30 WIB dini hari.

Pihak Irman menganggap KPK sengaja mengorek informasi untuk menangkap Irman melalui Xaveriandy dan Memi. Hal itu dikatakan Yustril tergambar saat penyidik KPK menginterogasi Xaveriandy dan Memi meminta keduanya mengakui perbuatannya.

"Dia bertanya kepada saudara Xaveriandy dan Memi atas pemberian hadiah tersebut dan ini berniat merusak dan menghacurkan identitas DPD untuk kepentingan tertentu," kata Yusril.

Pihak Irman juga mengajukan keberatan terhadap KPK yang tidak memberikan waktu kepada Irman untuk mengembalikan hadiah yang diterima kepada KPK.

Hal tersebut seperti diatur dalam pasal 12c UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa punya waktu 30 hari mengembalikan hadiah yang diterima ke KPK," kata Yusril.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4604 seconds (0.1#10.140)