Antasari Azhar Harus Wajib Lapor hingga 2023
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, Provinsi Banten, Kamis 10 November 2016, besok.
Terpidana 18 tahun penjara perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnane itu akan menghirup udara segar karena mendapatkan bebas bersyarat.
"Dua per tiga masa pidananya jatuh pada tanggal 10 November 2016, beliau mendapat pembebasan bersyarat, " ujar Juru Bicara Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Akbar Hadi Prabowo kepada wartawan, Selasa 8 November 2016. (Baca juga: Pesan-pesan Antasari Azhar Jelang Bebas 10 November)
Kendati demikian, menurut Hadi, Antasari harus tetap menjalani wajib lapor kepada ihak lembaga pemasyarakatan. "Beliau bisa beraktivitas di luar lapas berkumpul dengan keluarganya namun masih mempunyai kewajiban lapor diri hingga Desember tahun 2023," tuturnya.
Terpidana 18 tahun penjara perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnane itu akan menghirup udara segar karena mendapatkan bebas bersyarat.
"Dua per tiga masa pidananya jatuh pada tanggal 10 November 2016, beliau mendapat pembebasan bersyarat, " ujar Juru Bicara Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Akbar Hadi Prabowo kepada wartawan, Selasa 8 November 2016. (Baca juga: Pesan-pesan Antasari Azhar Jelang Bebas 10 November)
Kendati demikian, menurut Hadi, Antasari harus tetap menjalani wajib lapor kepada ihak lembaga pemasyarakatan. "Beliau bisa beraktivitas di luar lapas berkumpul dengan keluarganya namun masih mempunyai kewajiban lapor diri hingga Desember tahun 2023," tuturnya.
(dam)