Kuasa Hukum Merasa KPK Diskriminasi Irman Gusman
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Ketua DPD Irman Gusman, Razman Arif Nasution menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu mengabaikan penyakit yang diderita oleh Irman Gusman.
"Cobalah bayangin sampai begini, akhirnya Pak Irman karena belum pasang ring, apalagi sekarang faktor psikologis tekanan nah ini juga, kalau hari ini beliau (Irman) enggak datang berarti mengkhawatirkan," kata Razman di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Razman menegaskan, jika kondisi Irman Gusman melemah maka yang harus bertanggung jawab adalah KPK, karena hak-hak sebagai tersangka tidak diperhatikan.
"Sesuai Undang-undang (UU) Kehakiman, wajib disetarakan oleh kewarganegaraan viasa jadi jangan perlakukan tersangka seperti layaknya pidana," tegasnya.
Irman Gusman bahkan belum ditentukan bersalah atau tidak maka hak sebagai tersangka harus lebih diperhatikan.
"Klien kami ini belum apa-apa sudah dikesankan seperti diskriminalisasi. Bahkan kalau pidana pun itu proses pembinaan bukan pembinasahan," terang Razman.
Hal itu juga senada dengan hakim tunggal I Wayan Karya yang meminta KPK lebih memperhatikan hak-hak Irman Gusman.
"Agar mengedepankan asas praduga tak bersalah, hak tersangka (Irman) diperhatikan jadi silakan koordinasi dengan dokter di rutan karena bagaimanapun juga yang paling tahu itu dokter," pungkas I Wayan Karya dalam persidangan di PN Jaksel.
"Cobalah bayangin sampai begini, akhirnya Pak Irman karena belum pasang ring, apalagi sekarang faktor psikologis tekanan nah ini juga, kalau hari ini beliau (Irman) enggak datang berarti mengkhawatirkan," kata Razman di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Razman menegaskan, jika kondisi Irman Gusman melemah maka yang harus bertanggung jawab adalah KPK, karena hak-hak sebagai tersangka tidak diperhatikan.
"Sesuai Undang-undang (UU) Kehakiman, wajib disetarakan oleh kewarganegaraan viasa jadi jangan perlakukan tersangka seperti layaknya pidana," tegasnya.
Irman Gusman bahkan belum ditentukan bersalah atau tidak maka hak sebagai tersangka harus lebih diperhatikan.
"Klien kami ini belum apa-apa sudah dikesankan seperti diskriminalisasi. Bahkan kalau pidana pun itu proses pembinaan bukan pembinasahan," terang Razman.
Hal itu juga senada dengan hakim tunggal I Wayan Karya yang meminta KPK lebih memperhatikan hak-hak Irman Gusman.
"Agar mengedepankan asas praduga tak bersalah, hak tersangka (Irman) diperhatikan jadi silakan koordinasi dengan dokter di rutan karena bagaimanapun juga yang paling tahu itu dokter," pungkas I Wayan Karya dalam persidangan di PN Jaksel.
(maf)