Limpahkan Kasus Irman, KPK Dinilai Tak Hormati Praperadilan

Jum'at, 28 Oktober 2016 - 20:02 WIB
Limpahkan Kasus Irman,...
Limpahkan Kasus Irman, KPK Dinilai Tak Hormati Praperadilan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan ‎Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara Irman Gusman dalam kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor.

Setelah lengkap, kemudian KPK melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus Irman 0 ke tingkat penuntutan.

Kuasa hukum‎ Irman, Razman Arif Nasution menilai KPK tidak menghormati sidang praperadilan yang tengah ditempuh kliennya. Saat ini, kata dia, sidang praperadilan masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"P21 (berkas perkara lengkap) ini dipaksakan oleh KPK. Kenapa KPK tak menghormati praperadilan Pak Irman. Harusnya tunggu dahulu sampai praperadilannya selesai," ujar Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Razman mengatakan, dalam praperadilan ini, pihaknya menitikberatkan pada proses penangkapan Irman pada Sabtu 17 September 2016.

Sebelumnya pada sidang praperadilan Kamis 27 Oktober 2016, mantan Hakim Konstutusi Laica Marzuki yang dihadirkan sebagai ahli menilai penangkapan Irman oleh KPK tidak sah.

Laica tidak setuju dengan istilah operasi tangkap tangan terhadap Irman. Apalagi penangkapan tanpa disertai surat penangkapan.

"Beliau disebut ditangkap tangan. Menurut Laica itu bukan tangkap tangan.Tangkap tangan itu momentumnya bersamaan. Tindak pidananya bersamaan dengan pelaku dan perbuatannya. Artinya ada kekeliruan dengan penangkapan Irman. Tangkap tangannya keliru, alat buktinya keliru, penetapan tersangkanya keliru, penahanannya juga keliru," tutur Razman.‎

Dia mengatakan, seharusnya KPK menunggu lebih dahulu hasil sidang praperadilan Irman sampai selesai dan menghentikan sementara proses penyidikannya. "Maka itu kita ajukan lewat praperadilan. P21 Irman itu dipaksakan. KPK harusnya mengedepankan konsep keadilan karena tengah berlangsungnya praperadilan," tuturnya.

Razman juga menggarisbawahi perihal ketidakhadiran Irman maupun penasihat hukumnya terkait dengan pelengkapan berkas perkara itu. Tak ada satu tanda tangan pun dari pihak Irman saat berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh KPK. Hal tersebut dinilai Razman sebagai pelanggaran prosedur oleh KPK‎.

"KPK tidak boleh langgar prosedur seperti yang tertuang dalam KUHAP karena tidak pernah ada tanda tangan Irman dan kuasa hukum. Irman sendiri juga tidak mau menandatangani selama praperadilan berlangsung," tutur Razman.‎
(dam)
Berita Terkait
Anggota Dewan Kabupaten...
Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Ditangkap Pesta Sabu
Tangani 1.291 Kasus,...
Tangani 1.291 Kasus, KPK Tersangkakan 22 Gubernur, 131 Bupati/Wali Kota, 281 Anggota Dewan
Komisi III DPR Tetapkan...
Komisi III DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Pengawas KPK
Nurul Ghufron Laporkan...
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK
Diduga Gelapkan Mobil,...
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
Kantongi Sabu, Sopir...
Kantongi Sabu, Sopir Anggota Dewan Sumenep Ditangkap Polisi di Sampang
Berita Terkini
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved