Hadiri Syukuran Calon Kepala Daerah, PNS Dijatuhi Sanksi

Rabu, 26 Oktober 2016 - 06:15 WIB
Hadiri Syukuran Calon...
Hadiri Syukuran Calon Kepala Daerah, PNS Dijatuhi Sanksi
A A A
JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) diingatkan untuk menjaga netralitasnya saat menjelang maupun pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017.Apabila melanggar netralitas dengan mendukung kandidat, PNS akan dikenakan sanksi pencoptan. Sanksi bisa dikenaikan kepada seorang pegawai negeri sipil (PNS) bilaBahkan, seorang PNS yang menghadiri acara syukuran pasangan calon tertentu, apalagi naik panggung, sudah bisa menjadi bukti pelanggaran netralitas."Seorang pejabat struktural dapat dicopot dari jabatannya karena melanggar netralitas ASN (aparatur sipil negara)," kata Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo melalui siaran pers, Selasa 25 Oktober 2016.Waluyo mengatakan negara ini telah mengalami kemajuan dalam berdemokrasi seiring perubahan sejarah dan zaman. Kondisi saat ini berbeda dengan beberapa dekade masa lalu, ketika aparatur sipil dimonopoli oleh penguasa negeri."Kalau dahulu zaman Pak Harto, para PNS dikumpulkan untuk mendukung Golkar. Tapi sekarang beda, dikumpulkan untuk sosialisasi dan menekankan netralitasnya," ujar Waluyo.Dalam menghadapi persoalan menyangkut netralitas PNS saat pilkada, KASN telah melakukan kerja sama yang mengikat dengan lembaga terkait untuk memperkuat keputusan atau sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar netralitas."Oktober 2015 lalu, KASN telah menjalin kerja sama dengan Bawaslu, Kementerian PAN-RB, dan BKN untuk mengatasi persoalan netralitas," tuturnya.Mantan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengungkapkan beberapa modus keberpihakan atau tidak netral PNS menjelang pilkada yang tidak disadari telah dilakukan, sehingga terjebak dalam pelanggaran asas netralitas ASN."Kalau ada undangan syukuran, terus hadir dan naik ke panggung, itu sudah bagian dari perilaku aktif dan provokatif untuk mendukung. Jadi saya minta hati-hati. Apalagi kalau direkam dalam bentuk audio video, itu sudah cukup menjadi bukti pelanggaran netralitas," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Eksepsi dalam Perkara...
Eksepsi dalam Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong
1 jam yang lalu
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan...
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp800 Juta untuk Korban Gempa Myanmar
2 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran Dimulai,...
Arus Balik Lebaran Dimulai, Tol Japek Arah Jakarta Macet Malam Ini
3 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, Jasamarga Berlakukan Diskon Tarif Tol Mulai Besok
4 jam yang lalu
H+1 Lebaran, Arus Balik...
H+1 Lebaran, Arus Balik Kendaraan lewat GT Cikampek Utama Mulai Meningkat
5 jam yang lalu
2 Pati Bintang 3 Polri...
2 Pati Bintang 3 Polri Dimutasi Sehari Sebelum Lebaran, Keduanya Baru Naik Pangkat Jadi Komjen
6 jam yang lalu
Infografis
Iran Ancam Ubah Doktrin...
Iran Ancam Ubah Doktrin Nuklir jika Sanksi Barat Diberlakukan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved