Sidang Praperadilan, Irman Gusman Ternyata Tak Kenal Sutanto
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman (IG) ternyata tidak mengenal tersangka yang dituduh telah menyuapnya, yaitu Direktur CV Berjaya Semesta (SB) Xaveriady Sutanto (XS) yang tengah menjadi terdakwa pengedar gula tanpa SNI di Padang, Sumatera Barat. Selain itu, penangkapan dan penahanan terhadap IG oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai tindakan melawan hukum serta melanggar dan bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena itu harus batal demi hukum.
Demikian hal ini disampaikan tim kuasa hukum Irman Gusman dalam sidang gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016). Perkara ini dipimpin hakim tunggal I Wayan Karya. Sedangkan tim kuasa hukum Irman terdiri dari Fahmi, Maqdir Ismail, Tommy S Bhail, dan Razman Arif Nasution.
Dalam surat permohonan praperadilan setebal 55 halaman yang dibacakan tim kuasa hukum IG, terungkap banyak kejanggalan dan keanehan yang bertentangan dengan KUHAP. Proses penangkapan, penetapan sebagai tersangka, dan penahanan terhadap Irman Gusman oleh KPK dinilai telah melanggar hukum.
Dalam kronologi penangkapan, terlihat jelas bahwa penahanan IG bukanlah karena proses operasi tangkap tangan (OTT) karena Sutanto ditangkap setelah hendak meninggalkan kediaman IG di Jalan Denpasar Raya No C8 Kuningan Jakarta Selatan. IG baru ditangkap setelah KPK dua kali menginterogasi Sutanto dan istrinya Memi di luar kediaman IG.
”Jadi jelas itu bukan OTT atau tertangkap tangan. Karena itu penyidik harus mempunyai surat tugas untuk dapat menangkap Pak IG,” jelas Fahmi, salah satu panasehat hukum IG.
Fakta lain yang terungkap, IG ternyata tidak mengenal Sutanto karena sebelumnya tidak pernah bertemu. Tim kuasa hukum IG pun menduga kehadiran Sutanto di rumah IG adalah jebakan yang sengaja dibuat untuk menangkap IG.
Di samping itu, dipertanyakan pula tentang status Sutanto sebagai tahanan kota di Padang karena tersangkut perkara lain. Tim kuasa hukum mempertanyakan kenapa Sutanto bisa lalu lalang ke Jakarta dan bertamu ke kediaman IG. Padahal KPK sendiri sudah memiliki surat tugas untuk penyidikan sejak tanggal 24 Juni 2016.
”Ini kan aneh. Penegak hukum (KPK) membiarkan seorang terdakwa dan tahanan kota kembali melanggar hukum sehingga bisa sampai ke kediaman seorang pejabat negara di Jakarta,” kata Tommy S Bhail, penasihat hukum IG lainnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tim kuasa hukum IG menyampaikan 11 petitum (tuntunan). Intinya memohon pengadilan untuk menetapkan bahwa penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap IG adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum. Karena itu kasus ini harus batal demi hukum dan membebaskan pemohon dari tahanan. Selain itu, pemohon juga meminta hakim menetapkan rehabilitasi dan memulihkan nama baik Irman Gusman sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai ketua DPD RI.
Sidang praperadilan sebelumnya telah digelar pekan lalu, Selasa 18 Oktober 2016. Namun pihak KPK berhalangan hadir dan meminta sidang ditunda. Hakim pun mengabulkan permintaan itu dan sidang kembali digelar hari ini.
Demikian hal ini disampaikan tim kuasa hukum Irman Gusman dalam sidang gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016). Perkara ini dipimpin hakim tunggal I Wayan Karya. Sedangkan tim kuasa hukum Irman terdiri dari Fahmi, Maqdir Ismail, Tommy S Bhail, dan Razman Arif Nasution.
Dalam surat permohonan praperadilan setebal 55 halaman yang dibacakan tim kuasa hukum IG, terungkap banyak kejanggalan dan keanehan yang bertentangan dengan KUHAP. Proses penangkapan, penetapan sebagai tersangka, dan penahanan terhadap Irman Gusman oleh KPK dinilai telah melanggar hukum.
Dalam kronologi penangkapan, terlihat jelas bahwa penahanan IG bukanlah karena proses operasi tangkap tangan (OTT) karena Sutanto ditangkap setelah hendak meninggalkan kediaman IG di Jalan Denpasar Raya No C8 Kuningan Jakarta Selatan. IG baru ditangkap setelah KPK dua kali menginterogasi Sutanto dan istrinya Memi di luar kediaman IG.
”Jadi jelas itu bukan OTT atau tertangkap tangan. Karena itu penyidik harus mempunyai surat tugas untuk dapat menangkap Pak IG,” jelas Fahmi, salah satu panasehat hukum IG.
Fakta lain yang terungkap, IG ternyata tidak mengenal Sutanto karena sebelumnya tidak pernah bertemu. Tim kuasa hukum IG pun menduga kehadiran Sutanto di rumah IG adalah jebakan yang sengaja dibuat untuk menangkap IG.
Di samping itu, dipertanyakan pula tentang status Sutanto sebagai tahanan kota di Padang karena tersangkut perkara lain. Tim kuasa hukum mempertanyakan kenapa Sutanto bisa lalu lalang ke Jakarta dan bertamu ke kediaman IG. Padahal KPK sendiri sudah memiliki surat tugas untuk penyidikan sejak tanggal 24 Juni 2016.
”Ini kan aneh. Penegak hukum (KPK) membiarkan seorang terdakwa dan tahanan kota kembali melanggar hukum sehingga bisa sampai ke kediaman seorang pejabat negara di Jakarta,” kata Tommy S Bhail, penasihat hukum IG lainnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tim kuasa hukum IG menyampaikan 11 petitum (tuntunan). Intinya memohon pengadilan untuk menetapkan bahwa penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap IG adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum. Karena itu kasus ini harus batal demi hukum dan membebaskan pemohon dari tahanan. Selain itu, pemohon juga meminta hakim menetapkan rehabilitasi dan memulihkan nama baik Irman Gusman sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai ketua DPD RI.
Sidang praperadilan sebelumnya telah digelar pekan lalu, Selasa 18 Oktober 2016. Namun pihak KPK berhalangan hadir dan meminta sidang ditunda. Hakim pun mengabulkan permintaan itu dan sidang kembali digelar hari ini.
(poe)