Komjen Dwi Priyatno Pimpin Satgas Pemberantasan Pungli

Jum'at, 21 Oktober 2016 - 16:50 WIB
Komjen Dwi Priyatno...
Komjen Dwi Priyatno Pimpin Satgas Pemberantasan Pungli
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 sebagai payung hukum operasional teknis Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Untuk menjalankan fungsi tersebut, pemerintah telah membentuk struktur organisasi khusus di bawah Menkopolhukam, Wiranto. "Ketua Pelaksana Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) Mabes Polri, Komjen Pol Dwi Pr‎iyatno," ujar Wiranto saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Adapun untuk mendampingi Dwi Priyatno, ditunjuk dua wakil ketua. Wakil Ketua I berasal dari Irjen Departemen Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, dan Wakil Ketua ditunjuk ‎Jaksa Agung Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Sementara Sekretaris berasal dari ‎staf ahli di lingkungan Kemenko Polhukam. Selebihnya anggota berasal dari unsur kepolisian, kejaksaan, Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, PPATK, Ombudsman, BIN, Polisi Militer TNI‎.

"Kenapa PM kita libatkan? Kalau punglinya TNI, itu enggak rikuh-rikuh lagi untuk bertindak. Karena itu butuh Polisi Militer dari tiga angkatan," tuturnya.

Wiranto‎ menjelaskan dasar hukum yang dipakai Tim Saber Pungli adalah Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.

Wiranto mengatakan, Saber Pungli akan langsung dikendalikan dirinya yang dibantu oleh Polri, kejaksaan dan Menkumham. Seluruh kinerja Saber pungli akan dilaporkan langsung kepada Presiden.

Dia menambahkan, selain intitusi tersebut, Saber Pungli juga akan membentuk jaringan atau saber yang dibentuk oleh kementerian/lembaga, serta jaringan dari pusat hingga daerah.

Dia menjelaskan, untuk di daerah akan dibentuk unit-unit Tim Saber dengan kriteria dan persyaratan tertentu menurut kriteria tim saber pusat. "Sehingga lembaga-lembaga dan kementerian terkait pasti akan lakukan itu dengan baik," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0987 seconds (0.1#10.140)