Kebut Berkas Yan Anton, KPK Periksa Sekda Kabupaten Banyuasin
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat berkas tersangka penerima dugaan suap proyek pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Yan Anton Ferdian.
Hari ini, penyidik memeriksa Sekda Kabupaten Banyuasin, Firmansyah untuk melengkapi berkas Ferdian.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka YAF," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2016).
Selain memeriksa Firmansyah, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni pekerja swasta bernama Jusmanto, Harry Kusuma alias Ayik, PNS pada PU Cipta Karya, serta Sutaryo, Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Pemeriksaan empat saksi pada hari ini untuk mendalami proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek PBJ di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka yakni, Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, pengusaha Zulfikar Muharrami, Kasubag Rumah Tangga Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Umar Usman dan Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sutaryo, dan seseorang bernama Kirman.
Hari ini, penyidik memeriksa Sekda Kabupaten Banyuasin, Firmansyah untuk melengkapi berkas Ferdian.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka YAF," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2016).
Selain memeriksa Firmansyah, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni pekerja swasta bernama Jusmanto, Harry Kusuma alias Ayik, PNS pada PU Cipta Karya, serta Sutaryo, Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Pemeriksaan empat saksi pada hari ini untuk mendalami proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek PBJ di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka yakni, Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, pengusaha Zulfikar Muharrami, Kasubag Rumah Tangga Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Umar Usman dan Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sutaryo, dan seseorang bernama Kirman.
(maf)