Pemerintah Dinilai Berperan Atas Rendahnya Kualitas Revisi UU Pemilu

Rabu, 19 Oktober 2016 - 17:30 WIB
Pemerintah Dinilai Berperan...
Pemerintah Dinilai Berperan Atas Rendahnya Kualitas Revisi UU Pemilu
A A A
JAKARTA - ‎‎Pemerintah dinilai berperan atas rendahnya kualitas revisi Undang-undang (UU) tentang Penyelenggaraan Pemilu. Pasalnya, kualitas dari revisi UU itu tergantung dari cepat atau lambatnya pemerintah mengajukan drafnya ke DPR.

Adapun hingga kini, pemerintah belum menyerahkan draf revisi UU tersebut.‎ Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR Ahmad Muzani‎ mengatakan, umumnya pembahasan revisi UU Pemilu membutuhkan waktu panjang.

"Jadi menurut saya ini harus jadi perhatian publik, kalau pemerintah enggak mau ajuin kan tinggal bilang kami belum siap. Biar inisiatif itu dari DPR‎, ‎karena dari awal disepakati inisiatif pemerintah. Tapi drafnya mana?" ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Menurut dia, revisi UU Pemilu itu sangat penting bagi kehidupan demokrasi.‎ Sebab, roh dari demokrasi tersebut berada pada pemilu itu sendiri.

"‎Tapi sampai sekarang draf itu masih ngalor ngidul etan ngulon, janjinya minggu ini, bulan ini, tapi sampai sekarang mau reses belum juga diajuin," papar ‎Sekretaris Jenderal Partai Gerindra‎ ini.‎

Karena belum menerima drafnya, dia enggan memberikan pendapatnya tentang draf revisi UU Pemilu. "Mau buka tutup enggak bisa ngerti. Drafnya dulu mana kita baca," bebernya.

Lebih lanjut, kata dia, menjadi penting pemerintah menyiapkan proses demokrasi lima tahunan ini lebih dini. Tujuannya, agar tiap partai politik (Parpol) bisa mempersiapkan diri.‎ Seharusnya, kata dia, saat ini pembahasan revisi UU Pemilu sudah dimulai. "Makin pendek waktu berpengaruh ke kualitas demokrasi," jelasnya.

Muzani khawatir, DPR nantinya disalahkan oleh beberapa pihak atas kualitas revisi UU itu, akibat dari lambatnya pemerintah menyerahkan drafnya. "Partai politik sebagai organisasi induk yang melalhirkan calon pemimpin negara harus sehat, kalau mendadak kan apa adanya hasilnya," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved