Menpan: Tindak Tegas Aparatur yang Terlibat Pungli
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pemberantasan pungutan liar (pungli) di kementerian/lembaga negara.
Penerbitan SE tersebut menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo yang bertekad memberantas berbagai pungli. Tidak hanya ditujukan untuk internal Kementerian PAN-RB, tetapi SE tersebut ditujukan kepada para pada menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural (LNS), gubernur, bupati dan wali kota.
Asman juga meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkoordinasi dan bersinergi dengan aparat internal instansi pemerintah (APIP) kementerian, lembaga dan pemda melakukan quality assurance atas kegiatan APIP terkait pemberantasan pungli.
“Kami mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya konkret pelaksanaan reformasi birokrasi,” tutur Asman melalui siaran pers, Rabu (19/10/2016).
Dalam SE tersebut ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk memberantas pungli di instansi pemerintah. Langkah pertama, kata dia, mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah-langkah efektif memberantas pungli.
“Kedua, menindak tegas aparatur sipil negara yang terlibat pungli, dan ketiga melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain,” tutur politikus Partai Amanat Nasional ini.
Asman juga mengajak seluruh pimpinan pemerintah untuk mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi infomasi (TI) demi mengurangi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan.
"Kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk membuka atau memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan serta persyaratan perlayanan secara transparan," katanya. (Baca juga: Jokowi: Pungli Kecil Jadi Urusan Saya)
Dia menjelaskan, dari segi pengawasan, pimpinan lembaga harus meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah praktik pungli. Asman juga menyarankan adanya upaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing.
Penerbitan SE tersebut menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo yang bertekad memberantas berbagai pungli. Tidak hanya ditujukan untuk internal Kementerian PAN-RB, tetapi SE tersebut ditujukan kepada para pada menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural (LNS), gubernur, bupati dan wali kota.
Asman juga meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkoordinasi dan bersinergi dengan aparat internal instansi pemerintah (APIP) kementerian, lembaga dan pemda melakukan quality assurance atas kegiatan APIP terkait pemberantasan pungli.
“Kami mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya konkret pelaksanaan reformasi birokrasi,” tutur Asman melalui siaran pers, Rabu (19/10/2016).
Dalam SE tersebut ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk memberantas pungli di instansi pemerintah. Langkah pertama, kata dia, mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah-langkah efektif memberantas pungli.
“Kedua, menindak tegas aparatur sipil negara yang terlibat pungli, dan ketiga melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain,” tutur politikus Partai Amanat Nasional ini.
Asman juga mengajak seluruh pimpinan pemerintah untuk mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi infomasi (TI) demi mengurangi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan.
"Kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk membuka atau memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan serta persyaratan perlayanan secara transparan," katanya. (Baca juga: Jokowi: Pungli Kecil Jadi Urusan Saya)
Dia menjelaskan, dari segi pengawasan, pimpinan lembaga harus meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah praktik pungli. Asman juga menyarankan adanya upaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing.
(dam)