Tersangka, KPK Segera Periksa Wali Kota Madiun Bambang Irianto

Selasa, 18 Oktober 2016 - 15:36 WIB
Tersangka, KPK Segera...
Tersangka, KPK Segera Periksa Wali Kota Madiun Bambang Irianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Besar Kota Madiun yang menelan anggaran sebesar Rp76,5 miliar.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Bambang untuk dimintai keterangan terkait peran dan motif yang dilakukannya dalam kasus korupsi tersebut.

"Kami akan memanggil yang berangkutan sebagai tersangka untuk diperiksa. Dan mendalami bagaimana perannya," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

Bambang resmi menyandang status tersangka sejak Senin 17 Oktober 2016. Sebelumnya, Bambang pernah diperiksa KPK terkait dugaan penyimpangan proyek Pasar Besar Kota Madiun yang menelan dana APBD senilai Rp76 miliar pada tahun 2010-2013.

Kasus ini juga pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun. Kemudian, kasus itu diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2012. Kasus ini kemudian mandeg di Kejaksaan Tinggi karena dianggap tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

Kini kasus tersebut ditangani KPK. Bambang disangkakan tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0716 seconds (0.1#10.140)