Hadapi Gugatan Irman Gusman, KPK Minta Waktu Dua Minggu
Selasa, 18 Oktober 2016 - 11:27 WIB

Hadapi Gugatan Irman Gusman, KPK Minta Waktu Dua Minggu
A
A
A
JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terhadap KPK ditunda.
Penundaan tersebut diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak menghadiri sidang.
KPK meminta penundaan sidang selama dua pekan dengan alasan masih menyiapkan administrasi, bukti dan saksi. Hal itu disampaikan KPK melalui surat Nomor 139 tanggal 17 Oktober 2015 kepada PN Jaksel.
Seharusnya sidang hari ini mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak Irman selaku pemohon gugatan praperadilan. "KPK juga beralasan sedang ada kegiatan di luar kota dan juga persiapan praperadilan lainnya," kata Hakim Tunggal I Wayan Karya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Sementara Kuasa Hukum Irman Gusman, Widodo Iswantoro keberatan dengan permintaan KPK agar sidang ditunda selama dua pekan karena dianggapnya terlalu lama. "Jangan sampai dua minggu Yang Mulia," katanya.
Melihat permintaan dari pemohon maka hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan. "Kami tidak berikan dua minggu, kami akan berikan sampai selasa tanggal 26 Oktober 2016 pekan depan," ujar Wayan Karya.
Seperti diketahui, Irman Gusman melalui pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel karena tidak menerima ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK. Lembaga antikorupsi itu menetapkan Irman sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait impor gula di Sumatera Barat.
Penundaan tersebut diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak menghadiri sidang.
KPK meminta penundaan sidang selama dua pekan dengan alasan masih menyiapkan administrasi, bukti dan saksi. Hal itu disampaikan KPK melalui surat Nomor 139 tanggal 17 Oktober 2015 kepada PN Jaksel.
Seharusnya sidang hari ini mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak Irman selaku pemohon gugatan praperadilan. "KPK juga beralasan sedang ada kegiatan di luar kota dan juga persiapan praperadilan lainnya," kata Hakim Tunggal I Wayan Karya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Sementara Kuasa Hukum Irman Gusman, Widodo Iswantoro keberatan dengan permintaan KPK agar sidang ditunda selama dua pekan karena dianggapnya terlalu lama. "Jangan sampai dua minggu Yang Mulia," katanya.
Melihat permintaan dari pemohon maka hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan. "Kami tidak berikan dua minggu, kami akan berikan sampai selasa tanggal 26 Oktober 2016 pekan depan," ujar Wayan Karya.
Seperti diketahui, Irman Gusman melalui pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel karena tidak menerima ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK. Lembaga antikorupsi itu menetapkan Irman sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait impor gula di Sumatera Barat.
(dam)