Revisi UU Pemilu Terkesan Sengaja Jegal Parpol Pendatang Baru

Senin, 17 Oktober 2016 - 19:27 WIB
Revisi UU Pemilu Terkesan...
Revisi UU Pemilu Terkesan Sengaja Jegal Parpol Pendatang Baru
A A A
JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan Jakarta, Emrus Sihombing menyatakan semua partai peserta pemilu secara otomatis mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengusung calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Hal tersebut disampaikan Emrus menanggapi salah satu poin dalam draf revisi Undang-undang Pemilu yang menyebutkan syarat pengajuan capres dan cawapres adalah perolehan kursi di pemilu sebelumnya.

Poin tersebut, dinilai Emrus mendiskriminasi partai politik (Parpol) baru yang baru akan berpartisipasi di dalam Pemilu 2019 mendatang.

"Logikanya dimana, seharusnya kalau boleh ikut serta di pemilu legislatif, boleh pula di eksekutif," ujar Emrus dalam Focus Group Discussion di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Kata Emrus, semua parpol lahir dengan tujuan untuk mendistribusikan kadernya kepada institusi atau lembaga negara, baik legislatif maupun eksekutif. Karenanya, parpol tai berharap pula mengajukan capres dan cawapres dalam pemilu.

Emrus menambahkan, revisi UU Pemilu terkesan politis dan menjegal kesempatan parpol baru karena muncul pada saat menjelang pelaksanaan pemilu.

"Kalau memang demi hukum, buatlah UU sesudah pemilu. Saat awal sidang DPR. Jangan menjelang pemilu. Kalau ini kan terkesan menjegal partai pendatang baru," kata Emrus.
(kri)
Berita Terkait
UU Pemilu Baru Harus...
UU Pemilu Baru Harus Mencegah Oligarki Parpol
Belajar dari 2019, Faktor...
Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Manik Marganamahendra...
Manik Marganamahendra Harap Partai Perindo Terlibat Susun Revisi UU Pemilu
Tolak Revisi UU Pemilu,...
Tolak Revisi UU Pemilu, Sikap Pemerintah dan Parpol Dinilai Aneh
Gugatan Sistem Proporsional...
Gugatan Sistem Proporsional Terbuka, MK Diminta Libatkan Partai Politik
Cukup dengan PKPU, UU...
Cukup dengan PKPU, UU Pemilu Tidak Harus Direvisi Setiap Mau Pemilu
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved