Peraturan Soal Parpol Baru Dilarang Usung Capres Rawan Digugat

Senin, 17 Oktober 2016 - 17:08 WIB
Peraturan Soal Parpol...
Peraturan Soal Parpol Baru Dilarang Usung Capres Rawan Digugat
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyatakan, syarat pencalonan presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berdasarkan perolehan kursi atau suara, dinilai diskriminatif.

Mekanisme tersebut seperti tertera dalam draf revisi Undang-undang (UU) tentang Pemilu yang diajukan oleh pemerintah ke DPR. Menurut Titi, syarat tersebut sangat tidak relevan dan berpotensi konflik.

"Konfigurasi politik di 2014 dan 2019 sangat berbeda. Apalagi banyak muncul parpol (partai politik) baru. Peraturan ini rawan digugat," kata Titi dalam Focus Group Discussion di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Pemilu Serentak 2019 merupakan pemilu presiden dan pemilu legislatif pertama di Indonesia. Karenanya Titi mengakui, syarat mengusung presiden dan wakil presiden berdasarkan kursi atau suara pemilu tidak relevan.

Sementara UUD 1945 menyebutkan, capres dan cawapres diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Menurut Titi, jika pemilu yang diselenggarakan di 2019 adalah pemilu serentak, maka semua parpol otomatis menjadi peserta.

"Otomatis semua parpol boleh mengusung capres dan cawapres. Karena bahasa undang-undangnya begitu. Berbeda kalau pemilunya tidak serentak," kata Titi.

"Sebaiknya kita tidak bertaruh dengan peraturan yang sangat potensial digugat di MK dan berpotensi mengganggu tahapan pemilu," tandas Titi.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved