Revisi UU Pemilu, Sekjen Perindo: Mari Kita Perbaiki Bersama

Sabtu, 15 Oktober 2016 - 08:47 WIB
Revisi UU Pemilu, Sekjen...
Revisi UU Pemilu, Sekjen Perindo: Mari Kita Perbaiki Bersama
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyelenggaraan Pemilu dinilai banyak pihak sebagai upaya pemerintah menjegal partai-partai baru potensial. Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 190 dan 192 revisi UU tersebut yang menjadi penghalang bagi partai baru untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Pasal 190 menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. Sementara, dalam pasal 192 dibuat juga aturan baru bahwa bagi parpol yang belum mengikuti pemilu legislatif periode sebelumnya, wajib bergabung dengan partai lama jika ingin mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sebagai partai baru yang mungkin saja akan terdampak bila revisi UU ini lolos, Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menjawab diplomatis terkait hal tersebut. ”Bila belum tepat, mari kita perbaiki bersama,” katanya, Sabtu (15/10/2016).

Rofiq menambahkan, sebagaimana partai-partai lainnya, Partai Perindo menghormati dan melaksanakan amanah konstitusi yang menjadi landasan untuk berbagai produk hukum di negeri ini. Itulah sebabnya, dia optimistis ada ruang kompromi yang dapat menyelamatkan demokrasi politik di negeri ini. ”Saya yakin, kita semua tidak ingin menodai amanat konstitusi karena menodai konstitusi berarti kita mengkhianati rakyat Indonesia,” ujarnya.

Itulah sebabnya, Partai Perindo memilih untuk tetap fokus menjalankan program-program partai sebagai upaya untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat. ”Partai Perindo menjalankan program unggulan dengan masif agar dapat dinikmati oleh masyarakat luas. Itu sesuai arahan ketum kami, sekaligus menjalankan visi dan misi partai,” katanya.

Sebelumnya, kritik tajam juga disampaikan berbagai pihak terkait rencana pemerintah dalam revisi UU ini. Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai wacana Revisi UU Penyelenggaraan Pemilu hanya akal-akalan pemerintah.

Dia menilai langkah yang dilakukan pemerintah bertentangan dan tidak sesuai dengan konstitusi. ”Saya berpendapat bahwa gagasan itu bertentangan dengan konstitusi,” katanya saat dihubungi tim MNC Media Jumat, 14 Oktober 2016.

Sementara itu, Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos melihat revisi UU Penyelenggaraan Pemilu merupakan strategi parpol-parpol lama pemenang pemilu 2014 untuk mengunci parpol-parpol baru agar tidak memunculkan calon presiden. Menurut dia, partai lama tak ingin parpol baru mengusulkan orang-orang terbaik yang memiliki kompetensi dan disukai rakyat.

”Ini adalah kepentingan dari partai-partai politik lama untuk membatasi peluang partai baru. Jika parpol baru mengusung tokoh-tokoh alternatif ini akan menjadi pilihan bagi masyarakat,” katanya kepada MNC Media, Kamis 13 Oktober 2016.
(poe)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved