Revisi UU Pemilu, Sekjen Perindo: Mari Kita Perbaiki Bersama

Sabtu, 15 Oktober 2016 - 08:47 WIB
Revisi UU Pemilu, Sekjen Perindo: Mari Kita Perbaiki Bersama
Revisi UU Pemilu, Sekjen Perindo: Mari Kita Perbaiki Bersama
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyelenggaraan Pemilu dinilai banyak pihak sebagai upaya pemerintah menjegal partai-partai baru potensial. Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 190 dan 192 revisi UU tersebut yang menjadi penghalang bagi partai baru untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Pasal 190 menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. Sementara, dalam pasal 192 dibuat juga aturan baru bahwa bagi parpol yang belum mengikuti pemilu legislatif periode sebelumnya, wajib bergabung dengan partai lama jika ingin mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sebagai partai baru yang mungkin saja akan terdampak bila revisi UU ini lolos, Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menjawab diplomatis terkait hal tersebut. ”Bila belum tepat, mari kita perbaiki bersama,” katanya, Sabtu (15/10/2016).

Rofiq menambahkan, sebagaimana partai-partai lainnya, Partai Perindo menghormati dan melaksanakan amanah konstitusi yang menjadi landasan untuk berbagai produk hukum di negeri ini. Itulah sebabnya, dia optimistis ada ruang kompromi yang dapat menyelamatkan demokrasi politik di negeri ini. ”Saya yakin, kita semua tidak ingin menodai amanat konstitusi karena menodai konstitusi berarti kita mengkhianati rakyat Indonesia,” ujarnya.

Itulah sebabnya, Partai Perindo memilih untuk tetap fokus menjalankan program-program partai sebagai upaya untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat. ”Partai Perindo menjalankan program unggulan dengan masif agar dapat dinikmati oleh masyarakat luas. Itu sesuai arahan ketum kami, sekaligus menjalankan visi dan misi partai,” katanya.

Sebelumnya, kritik tajam juga disampaikan berbagai pihak terkait rencana pemerintah dalam revisi UU ini. Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai wacana Revisi UU Penyelenggaraan Pemilu hanya akal-akalan pemerintah.

Dia menilai langkah yang dilakukan pemerintah bertentangan dan tidak sesuai dengan konstitusi. ”Saya berpendapat bahwa gagasan itu bertentangan dengan konstitusi,” katanya saat dihubungi tim MNC Media Jumat, 14 Oktober 2016.

Sementara itu, Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos melihat revisi UU Penyelenggaraan Pemilu merupakan strategi parpol-parpol lama pemenang pemilu 2014 untuk mengunci parpol-parpol baru agar tidak memunculkan calon presiden. Menurut dia, partai lama tak ingin parpol baru mengusulkan orang-orang terbaik yang memiliki kompetensi dan disukai rakyat.

”Ini adalah kepentingan dari partai-partai politik lama untuk membatasi peluang partai baru. Jika parpol baru mengusung tokoh-tokoh alternatif ini akan menjadi pilihan bagi masyarakat,” katanya kepada MNC Media, Kamis 13 Oktober 2016.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6444 seconds (0.1#10.140)