Polri Belum Berencana Periksa SBY Terkait Dokumen TPF Munir
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri mencari dokumen hasil tim pencari fakta (TPF) tewasnya aktivis HAM Munir Said Thalib yang dinyatakan hilang dari arsip Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).
Berdasarkan keterangan beberapa mantan pejabat pemerintah mengatakan, dokumen tersebut sudah diserahkan langsung pada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2005.
Saat dikonfirmasi langsung pada Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengaku belum akan melakukan pemeriksaan terhadap SBY untuk mencari tahu hilangnya dokumen TPF Munir.
"Belum ada pemeriksaan (SBY)," singkat Boy Rafli di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Kemensesneg melalui siaran pers sudah mengumumkan jika tidak memiliki atau menyimpan dokumen laporan akhir dari hasil TPF Munir.
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memenangkan gugatan Kontras, dalam putusan tersebut Komisi Informasi Pusat (KIP), meminta Kemensesneg mengumumkan hasil laporan akhir TPF Munir kepada publik.
Namun Kemensesneg enggan membeberkan, dengan alasan tidak ada karena tidak memiliki wewenang terhadap dokumen tersebut.
Maka dari itu, KIP akan kembali membuka fase penyelidikan kasus Munir sehingga Mensesneg Pratikno, bersama Kejagung dan Polri ikut menelusuri keberadaan dokumen itu.
Berdasarkan keterangan beberapa mantan pejabat pemerintah mengatakan, dokumen tersebut sudah diserahkan langsung pada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2005.
Saat dikonfirmasi langsung pada Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengaku belum akan melakukan pemeriksaan terhadap SBY untuk mencari tahu hilangnya dokumen TPF Munir.
"Belum ada pemeriksaan (SBY)," singkat Boy Rafli di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Kemensesneg melalui siaran pers sudah mengumumkan jika tidak memiliki atau menyimpan dokumen laporan akhir dari hasil TPF Munir.
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memenangkan gugatan Kontras, dalam putusan tersebut Komisi Informasi Pusat (KIP), meminta Kemensesneg mengumumkan hasil laporan akhir TPF Munir kepada publik.
Namun Kemensesneg enggan membeberkan, dengan alasan tidak ada karena tidak memiliki wewenang terhadap dokumen tersebut.
Maka dari itu, KIP akan kembali membuka fase penyelidikan kasus Munir sehingga Mensesneg Pratikno, bersama Kejagung dan Polri ikut menelusuri keberadaan dokumen itu.
(maf)