Pemerintah Diminta Buka Hasil Investigasi Pembunuhan Munir
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta menaati keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) tentang sengketa informasi tim pencari fakta kasus pembunuhan Penggiat HAM Munir. Adapun putusannya, KIP mengabulkan gugatan KontraS terhadap Sekretariat Negara (Setneg) untuk membuka hasil investigasi kasus pembunuhan Munir ke publik.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan KIP didesain untuk memungkinkan masyarakat mendapatkan informasi, ketika usahanya secara langsung tidak dipenuhi oleh suatu instansi pemerintah.
"Kemudian KIP sudah memutuskan seperti itu, pemerintah harus menaati keputusan KIP," ujar Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Sebab, lanjut dia, UU tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar landasan keberadaan KIP yang diajukan pemerintah. "Kalau pemerintahnya tidak memenuhi apa yang justru merupakan usulannya, saya kira enggak tepat, menurut saya apa yang sudah diputus KIP pemerintah penuhi," tuturnya.
Dia menilai, jika hilang di Setneg, tim pencari fakta masih mengantonginya. Sehingga hal itu dianggapnya tidak bisa dijadikan alasan oleh pemerintah. Terlebih, dia yakin mereka yang terlibat masih di tim pencari fakta masih hidup.
"Pemerintah bisa minta ke orang-orang yang ada di tim pencari fakta, saya yakin anggota-anggota tim pencari fakta punya arsipnya," ungkapnya.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan KIP didesain untuk memungkinkan masyarakat mendapatkan informasi, ketika usahanya secara langsung tidak dipenuhi oleh suatu instansi pemerintah.
"Kemudian KIP sudah memutuskan seperti itu, pemerintah harus menaati keputusan KIP," ujar Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Sebab, lanjut dia, UU tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar landasan keberadaan KIP yang diajukan pemerintah. "Kalau pemerintahnya tidak memenuhi apa yang justru merupakan usulannya, saya kira enggak tepat, menurut saya apa yang sudah diputus KIP pemerintah penuhi," tuturnya.
Dia menilai, jika hilang di Setneg, tim pencari fakta masih mengantonginya. Sehingga hal itu dianggapnya tidak bisa dijadikan alasan oleh pemerintah. Terlebih, dia yakin mereka yang terlibat masih di tim pencari fakta masih hidup.
"Pemerintah bisa minta ke orang-orang yang ada di tim pencari fakta, saya yakin anggota-anggota tim pencari fakta punya arsipnya," ungkapnya.
(kri)