Tarif Listrik Naik Lagi

Selasa, 11 Oktober 2016 - 07:50 WIB
Tarif Listrik Naik Lagi
Tarif Listrik Naik Lagi
A A A
OKTOBER ini sebanyak 12,5 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dipastikan mengeluarkan biaya pemakaian listrik bulanan lebih besar dari biasanya. Perusahaan pelat merah tersebut melakukan penyesuaian untuk bahasa halusnya dari kata menaikkan tarif listrik bagi 12 golongan tarif. Penyesuaian tarif listrik tersebut ditempuh dengan berpatokan pada tiga indikator.

Pertama , pelemahan kurs rupiah sepanjang Agustus sebesar Rp46,18 terhadap Juli dari Rp13.118,81 menjadi Rp13.165. Kedua , harga minyak mentah Indonesia pada Agustus naik USD 0,41 per barel terhadap Juli dari USD 40,70 per barel menjadi USD 41,11 per barel. Ketiga , indeks harga konsumen menurun sekitar 0,71%, dari inflasi Juli 0,69% ke deflasi Agustus 0,02%.

Adapun payung hukum kenaikan tarif listrik bulan ini merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 09 Tahun 2015. Penyesuaian tarif listrik tersebut meliputi kategori tegangan rendah (TR) menjadi Rp1.459,74 per kWh, tegangan menengah (TM) menjadi Rp1.111,34 per kWh, dan tegangan tinggi (TT) menjadi Rp994,80 per kWh, serta tarif listrik di layanan khusus menjadi Rp1.630,49 per kWh.

Sekadar informasi manajemen PLN menetapkan tarif listrik dalam 37 golongan tarif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 golongan tarif tidak mengalami perubahan tarif, termasuk di dalamnya pelanggan rumah tangga kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA, industri kecil, dan pelanggan sosial. Sedangkan 12 golongan tarif yang disesuaikan itu masuk dalam mekanisme tariff adjustment atau tanpa subsidi pemerintah.

Saat ini pihak PLN sedang membenahi angka pelanggan listrik, terutama untuk daya 450 VA dan 900 VA, guna memastikan subsidi listrik yang selama ini digelontorkan pemerintah agar tepat sasaran. Data PLN menunjukkan angka pelanggan listrik daya 900 VA terdapat sebanyak 22,47 juta pelanggan. Belakangan ini angka tersebut diragukan apakah semua pelanggan itu masih layak dapat subsidi listrik.

Untuk mengukur layak atau tidak layak pelanggan listrik penerima subsidi, pemerintah menggunakan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Hasilnya sangat mencengangkan sebab TNP2K hanya merekomendasikan sebanyak 4,05 juta pelanggan dapat subsidi. Artinya, sebanyak 18,42 juta pelanggan yang terancam dicabut subsidinya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengingatkan agar subsidi listrik dihitung secermat mungkin. Jangan sampai subsidi yang digelontorkan setiap tahun justru melenceng dari sasaran. Ada pelanggan listrik yang mampu seharusnya tidak menerima subsidi, tetapi menikmati setiap saat. Sebaliknya, pelanggan yang butuh subsidi justru tidak bisa menikmati.

Harus dihitung betul seberapa banyak angka pelanggan listrik yang tidak mampu. Untuk memastikan data yang akurat itulah alasan pemerintah menggunakan data TNP2K. Pemerintah berharap data yang akurat karena tervalidasi akan membuat subsidi listrik efektif dan tepat sasaran.

Berapa besar anggaran subsidi listrik selama ini? Dalam kesepakatan DPR dan pemerintah, subsidi listrik untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 dipatok sebesar Rp50,66 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar Rp6,5 triliun dari usulan sebesar Rp57,18 triliun, namun dibandingkan subsidi listrik dalam APBN 2016 yang ditetapkan sebesar Rp38,38 triliun berarti mengalami peningkatan sekitar Rp12,28 triliun. Alokasi subsidi listrik yang cukup besar itu untuk kebutuhan subsidi listrik tahun berjalan dan pembayaran kekurangan 2014 (audited) untuk penundaan penyesuaian tarif sebesar Rp12,28 triliun.

Sementara itu, pagu subsidi listrik dalam APBN 2017 ditetapkan sebesar Rp44,98 triliun atau sedikit lebih rendah dari angka usulan awal yang tercatat sebesar Rp48,56 triliun. Alokasinya untuk 23,15 juta pelanggan kurang mampu yang meliputi 19,1 juta pelanggan listrik daya 450 VA dan 4,05 juta pelanggan listrik daya 900 VA yang mengacu pada data TNP2K.

Meski pemerintah sangat meyakini keakuratan data dari TNP2K yang menjadi dasar pemberian subsidi listrik kepada yang berhak menerimanya, sejumlah anggota DPR masih meragukan keakuratan data tersebut. Karena itu, pemerintah diminta tetap wajib memvalidasi lagi agar tetap bisa dipertanggungjawabkan. Masalahnya, jangan sampai pemerintah salah langkah mencabut subsidi listrik yang justru bisa mendongkrak angka kemiskinan.
(poe)
Berita Terkait
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Berita Terkini
Puan Sebut Pertemuan...
Puan Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Pasca Libur Lebaran, Jubir PDIP: Mohon Bersabar
17 menit yang lalu
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
11 jam yang lalu
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
14 jam yang lalu
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
15 jam yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
15 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Siapa Suruh Datang Jakarta? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
16 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved