Usul PPP Soal Amandemen UUD 45 Bisa Timbulkan Konflik SARA

Senin, 10 Oktober 2016 - 13:55 WIB
Usul PPP Soal Amandemen...
Usul PPP Soal Amandemen UUD 45 Bisa Timbulkan Konflik SARA
A A A
JAKARTA - Usul Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ‎tentang kembalinya dilakukan amandemen terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945, terutama Pasal 6 Ayat 1 terus mendapat kritikan. Pasalnya, frasa 'Orang Indonesia asli' akan menimbulkan konflik atau gap antar warga negara berbasis suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

"‎Dan akan membeda-bedakan warga negara, karena kalau ada yang asli berarti ada yang tidak asli," ujar Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian‎ di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Sedangkan dari awal, kata dia, Indonesia sudah menyepakati Bhineka Tunggal Ika sebagai salah satu pilar bernegara. "Jangan sampai usulan rumusan ini akan merusak persatuan Indonesia," tutur politikus Partai Golkar ini.

‎Adapun dalam Pasal 6 Ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) harus seorang warga negara Indonesia (WNI) sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.‎

‎Dia menjelaskan, perubahan bunyi Pasal 6 Ayat 1 UUD hingga sampai pada perumusan yang ada sekarang tentunya sudah melalui satu proses pembahasan yang panjang. Salah satu alasannya karena rancunya definisi orang Indonesia asli.

Hetifah menambahkan, definisi dalam UUD yang sudah diamandemen lebih terukur dan tidak mengandung kerancuan. "Perubahan ketentuan mengenai 'orang Indonésia asli' juga diubah agar sesuai dengan perkembangan zaman yang makin demokratis, egaliter, dan berdasarkan rule of law yang salah satu cirinya adalah pengakuan kesederajatan di depan hukum bagi setiap warga negara," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Perubahan UU dan Aturan...
Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik
10 Konstitusi Tertua...
10 Konstitusi Tertua di Dunia, Nomor 9 Jadi Rujukan di Berbagai Pemerintahan
Rapat Paripurna, DPR...
Rapat Paripurna, DPR Sepakat P2 APBN 2022 Lolos Jadi Undang-Undang
Dituduh Coba Ubah Konstitusi,...
Dituduh Coba Ubah Konstitusi, Presiden Marcos Jr Terancam Digulingkan
Penundaan Pemilu dan...
Penundaan Pemilu dan Kudeta Kekuasaan
Gelar Diskusi di Cirebon,...
Gelar Diskusi di Cirebon, DPD RI Ingin Amandemen UUD 45 Bersama-sama
Berita Terkini
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved