Tiga Poin Krusial Mengapa Revisi UU Pemilu Harus Dikritisi

Senin, 10 Oktober 2016 - 10:04 WIB
Tiga Poin Krusial Mengapa...
Tiga Poin Krusial Mengapa Revisi UU Pemilu Harus Dikritisi
A A A
JAKARTA - Setidaknya ada dua partai politik (Parpol) baru yakni Partai ‎Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang telah memiliki badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai Partai peserta Pemilu 2019.

Namun, keberadaan parpol baru tersebut berpotensi kehilangan hak kontitusinya jika pemerintah ‎dalam draf Revisi Undang-undang (UU) Pemilu mencantumkan ambang batas yang 'melarang' parpol baru mengusung calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno‎ menilai, revisi UU Pemilu itu terkesan paradoks. Sebab putusan Mahkamah Kontitusi (MK) telah menetapkan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 dilaksanakan secara serentak.

‎"Oleh karena itu, parpol baru yang tak ikut Pileg 2014 diciderai hak konstitusionalnya‎," ujar Adi saat dihubungi Sindonews, Senin (10/10/2016).

Peneliti Pusat Studi Kebijakan Publik (PSKP) UIN Jakarta ini menjelaskan, setidaknya ada sejumlah poin penting untuk mengkritisi revisi UU Pemilu tersebut. Pertama, tak diperbolehkannya parpol baru mengusung capres dan cawapres dipandang telah mengebiri hak-hak parpol pendatang baru karena 'dihambat secara paksa' melalui UU yang tak demokratis.

Kedua, sejatinya ketentuan ambang batas pemilihan presiden atau Presidential Threshold (PT) harus diminimalisir jika bukan dihapuskan, mengingat ada parpol baru yang baru lolos verifikasi Kemenkumham dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Bukan malah justru menyumbat aspirasi politik partai pendatang baru‎," ucapnya.

Dia berpandangan, terkesan penerapan PT revisi UU Pemilu hanya mengakomodir kepentingan parpol lama, terutama parpol yang memiliki suara dominan yang ingin memonopoli pencalonan presiden mendatang.

Menurut Adi, revisi UU Pemilu bukan hanya bagi parpol baru yang dirugikan hak kontitusinya, melainkan parpol menengah ke bawah, karena perolehan suaranya di Pileg 2014 tak signifikan‎. Alih-alih ingin memperkuat peran partai dalam iklim demokrasi, justru upaya revisi UU Pemilu ini akan menciptakan 'hukum besi' ketimpangan dalam koalisi pengusung presiden.

Ditambahkannya, parpol menengah ke bawah ini akan bertekuk lulut di bawah hegemoni parpol-parpol dominan.‎ "Ketiga, jika upaya-upaya lobi mengubah ketentuan ini dead lock, tak ada cara lain bagi partai baru selain menggugat ketentuan ini ke MK. Jalur hukum merupakan solusi terakhirnya," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved