Isu Alokasi Kursi dan Peta Dapil Luput dari Perhatian

Minggu, 09 Oktober 2016 - 14:55 WIB
Isu Alokasi Kursi dan...
Isu Alokasi Kursi dan Peta Dapil Luput dari Perhatian
A A A
JAKARTA - Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) menilai sejumlah isu krusial dalam RUU Pemilu seperti penataan alokasi kursi daerah pemilihan dan pembentukan peta daerah pemilihan, kerap luput dari perhatian DPR dan masyarakat. Padahal, isu itu sangat penting.

"Isu ini merupakan salah satu bagian dari perangkat sistem pemilu penting," kata Direktur Eksekutif SPD August Mellaz dalam diskusi 'Problematika Penataan Alokasi Kursi Daerah Pemilihan dan Pembentukan Peta Daerah Pemilihan‎' di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (9/10/2016).

Menurut August, sejumlah dimensi krusial terkait alokasi kursi perlu dibahas secara mendalam antara pemerintah dan DPR. Sebab, hal ini akan berdampak pada keadilan atas jaminan keterwakilan masyarakat terhadap wakilnya.

Dimensi lain seperti untuk mendeteksi absen tidaknya pola yang secara sistematis menguntungkan partai politik tertentu. Kemudian, menjadi sinyal dan ukuran seberapa tinggi threshold yang harus dilampaui oleh setiap partai untuk mendapatkan kursi perwakilan, serta yang lainnya seperti dapil yang senantiasa membutuhkan penyesuaian dengan proses pertumbuhan penduduk, sehingga membutuhkan review dan penataan secara berkala.

August mengatakan, hingga saat ini proposal perubahan alokasi kursi dan pembentukan peta daerah pemilihan dari beberapa partai politik meliputi penurunan besaran alokasi kursi setiap daerah pemilihan antara 3-6, 3-8, dan 3-10 kursi.

"Beberapa argumen yang mengemuka pada isu penurunan besaran magnitude daerah pemilihan didasarkan pada keinginan untuk menyederhanakan sistem sekaligus menciptakan stabilitas pemerintahan, memperkuat basis legitimasi wakil dan mendekatkannya dengan pemilih," paparnya.

Di sisi lain, kata August, timbul sejumlah pertanyaan di antaranya apakah sistem kepartaian yang ada dianggap sudah sangat luas dan ekstrem. Berikutnya, jika alokasi kursi daerah pemilihan diturunkan, sejauh mana struktur wilayah administrasi pemerintahan dan struktur partai yang mengikuti, berubah akibat perubahan peta dapil.

"Masalah ini beranjak dari pembentukan daerah pemilihan di Indonesia, yang secara tradisi berbasis pada wilayah administrasi pemerintahan baik provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan," pungkasnya.
(zik)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved