Parpol Baru Dilarang Nyapres, Tak Relevan dengan Konsep Presidensial

Sabtu, 08 Oktober 2016 - 10:46 WIB
Parpol Baru Dilarang...
Parpol Baru Dilarang Nyapres, Tak Relevan dengan Konsep Presidensial
A A A
JAKARTA - Pemilu 2019 dicanangkan digelar serentak, baik pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatif (Pileg). Namun, jika pilpres dijalankan masih merujuk pada hasil pileg sebelumnya, hal itu dinilai tidak relevan dengan konsep presidensial di Indonesia.

"Kalau konsep presidensial yang kita anut harusnya presiden dan legislatif itu berdiri masing-masing. Jadi, tidak seperti pemilu untuk parlemen memengaruhi pencalonan di pilpres," ujar Deputi Direktur Perludem Khoirunissa ketika dihubungi, Sabtu (8/10/2016).

Karena itu, Nissa mengatakan, sangat janggal jika pemerintah merevisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mengharuskan pasangan calon diusulkan dari partai politik di parlemen yang berasal dari hasil pemilu sebelumnya.

"Lagipula sangat janggal hasil pemilu sebelumnya menjadi penentu," katanya.

Sekadar informasi, berdasarkan RUU Pemilu tersebut, khususnya Pasal 190 membatasi partai baru atau partai yang tidak memiliki kursi di DPR untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Serentak 2019.

Pasal tersebut mengatur pencalonan diusulkan oleh parpol maupun gabungan parpol yang memiliki perolehan kursi 20% dari jumlah kursi di DPR atau 25% dari suara sah nasional pada pemilu sebelumnya yakni 2014.

Menurut Nissa, hal ini tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014. Pada putusan MK tersebut, setiap parpol berhak mengusung pasangan calon presiden-wakil presiden pada Pemilu Serentak 2019.

"Rencana itu memang tidak sejalan dengan putusan MK, apalagi 2019 nanti pemilunya serentak antara pileg dan pilpres. Artinya, peserta pileg bisa mengajukan capres," ujarnya.
(kri)
Berita Terkait
UU Pemilu Baru Harus...
UU Pemilu Baru Harus Mencegah Oligarki Parpol
Belajar dari 2019, Faktor...
Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Manik Marganamahendra...
Manik Marganamahendra Harap Partai Perindo Terlibat Susun Revisi UU Pemilu
Tolak Revisi UU Pemilu,...
Tolak Revisi UU Pemilu, Sikap Pemerintah dan Parpol Dinilai Aneh
Gugatan Sistem Proporsional...
Gugatan Sistem Proporsional Terbuka, MK Diminta Libatkan Partai Politik
Cukup dengan PKPU, UU...
Cukup dengan PKPU, UU Pemilu Tidak Harus Direvisi Setiap Mau Pemilu
Berita Terkini
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved