Ketua BK DPD Temui Irman Gusman di Rutan Guntur
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya untuk meminta izin menjenguk Ketua DPD nonaktif Irman Gusman yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur.
Pada kesempatan itu dia mengatakan, pemberhentian sementara Irman Gusman sebagai Ketua DPD tidak ada kaitannya dengan praperadilan yang diajukan Irman Gusman ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Namun diakuinya, dia sudah menandatangani surat pemberhentian sementara Irman Gusman dari Ketua DPD.
"Ini saya sebagai Ketua BK, maksudnya mau berkunjung sebagai simpati persahabatan kepada Pak Irman. Saya sudah dapat izin," ujar AM Fatwa di Gedung KPK, sambil menunjukkan bukti cap untuk menjenguk Irman di Rutan Guntur, Kamis (6/10/2016).
Dia menerangkan, pemberhentian sementara posisi Ketua DPD berkaitan dengan pelanggaran etik. Sementara, praperadilan, kata dia berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum. (Baca: PN Jaksel Tetapkan Waktu Sidang Praperadilan Irman Gusman)
"Jadi saya cuma menjalankan tugas sebagai Ketua BK unutk melakukan sidang pleno dan sudah diputuskan secara aklamasi diberhentikan, kemudian dilaporkan kepada rapat sidang paripurna DPD," ucapnya.
Pada kesempatan itu dia mengatakan, pemberhentian sementara Irman Gusman sebagai Ketua DPD tidak ada kaitannya dengan praperadilan yang diajukan Irman Gusman ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Namun diakuinya, dia sudah menandatangani surat pemberhentian sementara Irman Gusman dari Ketua DPD.
"Ini saya sebagai Ketua BK, maksudnya mau berkunjung sebagai simpati persahabatan kepada Pak Irman. Saya sudah dapat izin," ujar AM Fatwa di Gedung KPK, sambil menunjukkan bukti cap untuk menjenguk Irman di Rutan Guntur, Kamis (6/10/2016).
Dia menerangkan, pemberhentian sementara posisi Ketua DPD berkaitan dengan pelanggaran etik. Sementara, praperadilan, kata dia berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum. (Baca: PN Jaksel Tetapkan Waktu Sidang Praperadilan Irman Gusman)
"Jadi saya cuma menjalankan tugas sebagai Ketua BK unutk melakukan sidang pleno dan sudah diputuskan secara aklamasi diberhentikan, kemudian dilaporkan kepada rapat sidang paripurna DPD," ucapnya.
(kur)