Berkas Tiga Tersangka Kasus Vaksin Palsu Siap Disidangkan
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri merampungkan 23 berkas perkara dari total 25 orang tersangka kasus peredaran vaksin palsu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengaku, sudah menyerahkan seluruh berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera disidangkan.
"Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas tiga tersangka vaksin palsu lengkap atau P21," kata Agung di Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Agung menjelaskan, ketiga berkas tersangka yang dinyatakan lengkap itu adalah Sutarman, Mirza dan Irnawati.
"Irnawati sebagai pengepul botol bekas, Sutarman dan Mirza itu distributor vaksin palsu buat rumah sakit sama bidan," ungkap Agung.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 108 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengaku, sudah menyerahkan seluruh berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera disidangkan.
"Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas tiga tersangka vaksin palsu lengkap atau P21," kata Agung di Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Agung menjelaskan, ketiga berkas tersangka yang dinyatakan lengkap itu adalah Sutarman, Mirza dan Irnawati.
"Irnawati sebagai pengepul botol bekas, Sutarman dan Mirza itu distributor vaksin palsu buat rumah sakit sama bidan," ungkap Agung.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 108 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(maf)