Saksi Kubu PKS Bantah Pernyataan Fahri Terkait Surat Pemanggilan

Senin, 03 Oktober 2016 - 16:30 WIB
Saksi Kubu PKS Bantah...
Saksi Kubu PKS Bantah Pernyataan Fahri Terkait Surat Pemanggilan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan gugatan perdata antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan lima petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam sidang ini, pihak tergugat yaitu PKS menghadirkan saksi fakta yaitu Sekretaris Majelis Syuro, Untung Wahono. Dalam kesaksiannya, Untung membeberkan jika pemanggilan anggota PKS tanpa menggunakan surat bukan hal yang aneh.

"Kenyataannya kami biasa mendapat panggilan dengan bentuk telepon bahkan sms, itu adalah hal yang biasa dilakukan," kata Untung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/10/2016).

Sebelumnya Fahri sempat mempermasalahkan soal pemanggilan dirinya yang tidak menggunakan surat, padahal Majelis Syuro PKS biasa melakukannya dengan telepon dan pesan singkat (SMS).

Bahkan pemanggilan tersebut dikatakan Fahri sebagai pertemuan yang sifatnya informal.
Menurut Untung, ketika status masih sebagai anggota PKS maka di manapun berada ketika ada pemanggilan dari Ketua Majelis Syuro itu dikatakan sebagai pertemuan formal dalam hal ini berkaitan dengan pelanggaran Fahri.

"Prinsipnya di mana saja tapi bisa juga di luar Kantor DPP, bahkan saya pernah dipanggil oleh Ketua Majelis Syuro dan pemanggilan lewat telepon itu tidak melanggar aturan di PKS," ungkap Untung.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6040 seconds (0.1#10.140)