Reaksi Tjahjo Kumolo Soal Anak Buah Jadi Tersangka di KPK
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irman yang juga 'anak buah' Thahjo Kumolo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
"Kami sudah panggil eselon I kami, Pak Zudan yang dulu biro hukum yang tangani masalah ini dan Pak Irman sendiri, saya minta kooperatif," kata Tjahjo di Kantornya, Senin (3/10/2016).
Tjahjo mengatakan, dirinya sudah memanggil pejabat eselon I yang terkait kasus ini untuk menyikapi masalah yang menjerat Irman. Menurutnya, dasar hukum yang digunakan adalah terkait jabatannya sebagai mantan Dirjen Dukcapil.
"Karena statusnya (saat ini) adalah Sahmen (Staf Ahli Menteri). Kami tunggu dulu surat resmi yang biasanya satu minggu keluar," tambahnya.
Menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, sikap yang bakal diambil Kemendagri setelah surat tersebut keluar adalah dengan mempensiunkan dini Irman. "Supaya beliau lebih konsentrasi," ucap Tjahjo.
Terkait status hukum Irman, Tjahjo mengatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum jika diminta yang bersangkutan. Pendampingan hukum akan diberikan oleh biro hukum Kemendagri.
"Karena (kasus) ini sudah cukup lama dan perlu kembali dibantu supaya ingatkan mereka, biro hukum kami siap mendampingi, seandainya Irman minta," pungkasnya.
Irman yang juga 'anak buah' Thahjo Kumolo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
"Kami sudah panggil eselon I kami, Pak Zudan yang dulu biro hukum yang tangani masalah ini dan Pak Irman sendiri, saya minta kooperatif," kata Tjahjo di Kantornya, Senin (3/10/2016).
Tjahjo mengatakan, dirinya sudah memanggil pejabat eselon I yang terkait kasus ini untuk menyikapi masalah yang menjerat Irman. Menurutnya, dasar hukum yang digunakan adalah terkait jabatannya sebagai mantan Dirjen Dukcapil.
"Karena statusnya (saat ini) adalah Sahmen (Staf Ahli Menteri). Kami tunggu dulu surat resmi yang biasanya satu minggu keluar," tambahnya.
Menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, sikap yang bakal diambil Kemendagri setelah surat tersebut keluar adalah dengan mempensiunkan dini Irman. "Supaya beliau lebih konsentrasi," ucap Tjahjo.
Terkait status hukum Irman, Tjahjo mengatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum jika diminta yang bersangkutan. Pendampingan hukum akan diberikan oleh biro hukum Kemendagri.
"Karena (kasus) ini sudah cukup lama dan perlu kembali dibantu supaya ingatkan mereka, biro hukum kami siap mendampingi, seandainya Irman minta," pungkasnya.
(maf)