Wresti Disebut Minta Rp100 Juta untuk Suap Panitera PN Jakpus
A
A
A
JAKARTA - Kesaksian Direktur Utama PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) Rudi Nanggulangi, menyebutkan adanya kong kalikong antara dirinya dengan Wresti Kristian Hesti untuk mengurus penundaan peringatan putusan pengadilan (aanmaning) perusahaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami minta bantuan Hesti (Wresti) dan kami menunjuk lawyer," ujar Rudi saat bersaksi untuk terdakwa Edy Nasution di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Puast, Rabu, (28/9/2016).
Rudi mengaku meminta bantuan secara lisan kepada Wresti pada Desember 2015 lalu. Setelah memberikan kuasa untuk melakukan pengurusan penundaan aanmaning, Rudi juga meminta Wresti untuk dicarikan pengacara.
Lebih lanjut, kata Rudi, dirinya tidak berkomunikasi dengan Wresti pasca memberikan kuasa. Hingga akhirnya Rudi mendapat kabar dari Direktur PT MTP Heri Sugiharto, soal permintaan uang Rp100 juta untuk mengurus penundaan aanmaning.
Karena permintaan uang tidak disampaikan Wresti secara langsung, Rudi memilih tidak merespons. Rudi mengaku curiga permintaan uang tersebut merupakan rekayasa Wresti.
"Katanya untuk uang aanmaning atau apa, saya bilang ke Heri, diemin aja, karena dia enggak komunikasi sama saya, saya sendiri ragu," kata Rudi.
Sementara itu, Heri yang juga dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa yang sama mengaku tidak mengetahui bahwa Rudi telah memberi kuasa pada Wresti untuk melakukan pengurusan penundaan aanmaning di PN Jakpus.
"Kami minta bantuan Hesti (Wresti) dan kami menunjuk lawyer," ujar Rudi saat bersaksi untuk terdakwa Edy Nasution di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Puast, Rabu, (28/9/2016).
Rudi mengaku meminta bantuan secara lisan kepada Wresti pada Desember 2015 lalu. Setelah memberikan kuasa untuk melakukan pengurusan penundaan aanmaning, Rudi juga meminta Wresti untuk dicarikan pengacara.
Lebih lanjut, kata Rudi, dirinya tidak berkomunikasi dengan Wresti pasca memberikan kuasa. Hingga akhirnya Rudi mendapat kabar dari Direktur PT MTP Heri Sugiharto, soal permintaan uang Rp100 juta untuk mengurus penundaan aanmaning.
Karena permintaan uang tidak disampaikan Wresti secara langsung, Rudi memilih tidak merespons. Rudi mengaku curiga permintaan uang tersebut merupakan rekayasa Wresti.
"Katanya untuk uang aanmaning atau apa, saya bilang ke Heri, diemin aja, karena dia enggak komunikasi sama saya, saya sendiri ragu," kata Rudi.
Sementara itu, Heri yang juga dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa yang sama mengaku tidak mengetahui bahwa Rudi telah memberi kuasa pada Wresti untuk melakukan pengurusan penundaan aanmaning di PN Jakpus.
(kri)