MKD Tolak Rekomendasikan Setnov Kembali Jabat Ketua DPR
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR enggan merekomendasikan agar Partai Golkar mengusulkan Setya Novanto kembali menjabat Ketua DPR. Pasalnya, MKD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemulihan jabatan.
Terlebih, Setya Novanto (Setnov) sendiri tidak mengajukan permohonan itu ke MKD DPR. "Enggak bisa dong. Kita MKD tidak bisa merehabilitasi kedudukan, dan juga dia kan tidak minta rehabilitasi kedudukan," ujar Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Lagipula, lanjut dia, MKD DPR tidak pernah meminta Setya Novanto untuk mundur dari jabatan Ketua DPR dalam putusannya terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Dia (Setnov) kan mundur sendiri. Ya mungkin alasan meminta pemulihan nama baik ya mungkin itu sebagai politisi mungkin ke depannya dia ada target yang meski dicapai, sehingga nama baiknya perlu dipulihkan," katanya.
Menurut dia, Fraksi Partai Golkar yang memiliki kewenangan untuk memulihkan jabatan Setya Novanto. "Gimana kita mau balikin? Orang kita enggak pernah menghukum. Kita tidak pernah memberhentikan," pungkas politikus Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, MKD DPR diminta merekomendasikan agar Partai Golkar mengusulkan Setya Novanto kembali menjabat Ketua DPR. Usulan itu disampaikan Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR Ridwan Bae menanggapi keputusan MKD yang memulihkan nama baik Setya Novanto dari kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden JK dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dinilai kurang cukup.
Sebab, pemulihan nama baik Setya Novanto itu dianggapnya masih kurang. Bahkan, MKD dianggap setengah hati memulihkan nama baik Setya Novanto jika tidak mengusulkan itu ke Partai Golkar.
Terlebih, Setya Novanto (Setnov) sendiri tidak mengajukan permohonan itu ke MKD DPR. "Enggak bisa dong. Kita MKD tidak bisa merehabilitasi kedudukan, dan juga dia kan tidak minta rehabilitasi kedudukan," ujar Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Lagipula, lanjut dia, MKD DPR tidak pernah meminta Setya Novanto untuk mundur dari jabatan Ketua DPR dalam putusannya terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Dia (Setnov) kan mundur sendiri. Ya mungkin alasan meminta pemulihan nama baik ya mungkin itu sebagai politisi mungkin ke depannya dia ada target yang meski dicapai, sehingga nama baiknya perlu dipulihkan," katanya.
Menurut dia, Fraksi Partai Golkar yang memiliki kewenangan untuk memulihkan jabatan Setya Novanto. "Gimana kita mau balikin? Orang kita enggak pernah menghukum. Kita tidak pernah memberhentikan," pungkas politikus Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, MKD DPR diminta merekomendasikan agar Partai Golkar mengusulkan Setya Novanto kembali menjabat Ketua DPR. Usulan itu disampaikan Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR Ridwan Bae menanggapi keputusan MKD yang memulihkan nama baik Setya Novanto dari kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden JK dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dinilai kurang cukup.
Sebab, pemulihan nama baik Setya Novanto itu dianggapnya masih kurang. Bahkan, MKD dianggap setengah hati memulihkan nama baik Setya Novanto jika tidak mengusulkan itu ke Partai Golkar.
(kri)