Kaji Kasus Irman, Tim 10 DPD Panggil Ketua RT hingga Menteri

Senin, 26 September 2016 - 21:59 WIB
Kaji Kasus Irman, Tim 10 DPD Panggil Ketua RT hingga Menteri
Kaji Kasus Irman, Tim 10 DPD Panggil Ketua RT hingga Menteri
A A A
JAKARTA - Tim Pengkajian kasus Irman Gusman yang dibentuk Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau Tim 10 sudah mulai bekerja pada hari ini.

Tim tersebut melakukan pengkajian, pengumpulan dan pendalaman informasi berkaitan kasus Ketua DPD Irman Gusman yang disangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dalam perkara kuota impor gula.

Tim beranggotakan 10 anggota DPD dan dikoordinatori Asri Anas. Adapun sembilan anggota tim, yakni M Iqbal Parewangi, Intsiwati Ayus, Juniwati T Masjchun Sofwan, Gede Pasek Suardika, HA Hudarni Rani, Djasarmen Purba, Muhammad Afnan Hadikusumo, Ahmad Subadri, dan Anang Prihantono.

Pembentukan Tim berdasarkan hasil rapat Panitia Musyawarah DPD dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPD RI Nomor 01/Pimp./I/2016-2017 tertanggal 19 September 2016.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pengkajian yang berada di bawah pimpinan DPD telah dan akan mengundang sejumlah pihak terkait mulai Senin, dan akan berlanjut hingga sepekan ke depan.

Pada hari ini, tim sudah mengundang pihak terkait yang mengetahui peristiwa kasus Irman Gusman pada 17 September lalu, mulai dari ketua RT Jalan Denpasar, ajudan Ketua DPD, pengawal pribadi, dan petugas penjagaan di kediaman Ketua DPD yang bertugas pada saat kejadian.

“Kita ingin mengumpulkan informasi dan mendalami kasus ini mulai dari latar belakang hingga terjadinya peristiwa penangkapan oleh KPK tersebut,” kata Koordinator Tim Pengkaji Asri Anas dalam siaran pers DPD kepada Sindonews, Senin (26/9/2016).

Juru Bicara Tim Pengkajian Iqbal Parewangi mengatakan tim ini menganut sejumlah prinsip dalam menjalankan tugas, yakni objektif, independen, komprehensif, dan zero tolerance.

Dia mengatakan, dalam mengungkap kasus ini, tidak boleh membenturkan antara empati kemanusiaan dengan komitmen penegakan hukum.

“Empati kemanusiaan dan komitmen penegakan hukum bukan dua hal bertentangan. Dua hal mulia itu ada pada siapapun yang punya integritas tinggi. Komitmen penegakan hukum tidak membuat orang-orang KPK kehilangan empati kemanusiaan, misalnya. Begitu pula sebaliknya, empati kemanusiaan secara personal dari sejumlah senator dan tokoh terhadap Pak Irman Gusman jangan diartikan komitmen mereka lemah terhadap penegakan hukum,” tutur Iqbal.

Sementara itu, Koordinator Tim Pengkajian, Asri Anas mengungkapkan tim mengimbau semua pihak tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Dia melihat informasi yang diberikan KPK juga belum jelas. Dalam jumpa pers pimpinan KPK, kata dia, disebut Irman Gusman terlibat memberikan rekomendasi untuk kuota impor gula.

Namun, kata dia, pendapat KPK berubah saat Direktur Utama Bulog dan Menteri Perdagangan memberikan klarisifikasi bahwa CV SB yang disangkakan memberikan suap kepada Irman Gusman tidak terdaftar sebagai importir gula,

Menurut dia, KPK mengatakan kepada media bahwa Irman diduga memperdagangkan pengaruh untuk urusan distribusi gula impor, setelah “Kita harus cari kebenaran informasinya. Ini tugas lembaga karena Irman Gusman tidak bisa dilepaskan dari DPD,” kata Asri.

Dia mengungkapkan tim akan mengundang semua pihak terkait untuk mendapatkan informasi lengkap dan melakukan pengkajian mendalam. Adapun pihak yang akan dipanggil, yakni Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Direksi Bulog, Pimpinan Asosiasi Gula Indonesia, Asosiasi Pedagang Gula dan Terigu Indonesia (APEGTI), Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), dan pihak terkait lainnya.

“Undangan untuk semua pihak terkait itu sudah kita layangkan, dan sebagian besar sudah mengonfirmasikan kehadiran mereka,”ujar Iqbal.

Untuk melakukan pengkajian, kata dia, tim akan bekerja selama tiga bulan. “Tetapi dalam dua pekan kita sudah akan dapat membuat simpulan sementara setelah semua narasumber yang diundang melakukan diskusi dengan Tim Pengkajian. Kita kerja secara sprint-marathon. Kalau bisa cepat, kenapa harus berlama-lama,”ujar Senator dari Sulawesi itu.

Seperti diketahui, pimpinan DPD telah membentuk tim mengkaji permasalahan kasus Irman Gusman.Dalam rapat yang dipimpin kedua Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas disepakati pembentukan Tim 10 yang bertugas menghimpun data, mengklarifikasi informasi, menganalisa data dan informasi itu, serta memberikan masukan kepada lembaga DPD.

Farouk dan Hemas menjelaskan latar belakang pembentukan Tim 10 sebagai wujud keprihatinan para senator terhadap kasus Irman, sekaligus bentuk komitmen para senator mengembalikan muruwah lembaga DPD.

“Kami ingin mengimbangi dinamika yang berkembang,” ujar Hemas di lantai 8 Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 21 September 2016.

Farouk menambahkan rapat Panitia Musyawarah (Panmus) 19 September 2016 mengamanatkan agar pimpinan DPD menanggapi isu yang berkembang pasca penangkapan Irman melalui pembentukan tim.

“Rujukannya adalah Peraturan tata Tertib DPD. Oleh karena itu, kami membentuk Tim 10 untuk mengkaji permasalahan kasus Irman Gusman,” kata Farouk.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7505 seconds (0.1#10.140)