KPI Nilai Izin Siar 10 Televisi Swasta Layak Diperpanjang

Senin, 26 September 2016 - 20:38 WIB
KPI Nilai Izin Siar 10 Televisi Swasta Layak Diperpanjang
KPI Nilai Izin Siar 10 Televisi Swasta Layak Diperpanjang
A A A
JAKARTA - Izin penggunaan frekuensi siaran sepuluh stasiun televisi (TV) swasta akan habis pada Oktober dan Desember 2016 mendatang.

Sepuluh stasiun televisi swasta itu adalah RCTI, SCTV, ANTV, MNC TV, Trans TV, Trans7, Indosiar, Global TV, TV One, dan Metro TV.‎

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai izin siar 10 stasiun televisi swasta layak diperpanjang, sebelum izinnya habis. Untuk proses selanjutnya berada di pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Ini karena kewenangan ada di Presiden dalam hal ini Menkominfo," ujar Ketua KPI Yuliandre Darwis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Menurut dia, KPI hanya memberikan sebuah rekomendasi kelayakan perpanjangan izin lembaga penyiaran.‎ (Baca juga: DPR Minta KPI Segera Perpanjang Izin Siar 10 Televisi)

Dia menambahkan, KPI menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkominfo yang memiliki wewenang dalam memperpanjang izin itu setelah memberikan rekomendasi.‎

"Ibarat keping mata uang setengahnya adalah KPI setengahnya lagi adalah Menkominfo," ungkapnya.

Dia menjelaskan, frekuensi publik akan menjadi ilegal jika Kemenkominfo belum memperpanjang izin sepuluh televisi swasta itu.‎ "Kalau ilegal nanti akan ramai ke depannya," kata Darwis.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5861 seconds (0.1#10.140)