Tangkap Jaksa Farizal, Ketua KPK 'Minta Maaf' ke Jaksa Agung

Senin, 26 September 2016 - 11:20 WIB
Tangkap Jaksa Farizal,...
Tangkap Jaksa Farizal, Ketua KPK 'Minta Maaf' ke Jaksa Agung
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengklaim, menerima informasi dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tentang operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) Farizal.

Adapun Jaksa Farizal disangkakan menerima suap dari Direktur Utama CV Sumber Berjaya Xaveriandy Sutanto. "Saya memang ada komunikasi dengan Ketua KPK," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/9/2016).

"Beliau sempat memberi informasi ke saya selesai OTT, permintaan maafnya tanda petik bahwa ada jaksa lagi ditetapkan tersangka," imbuh Prasetyo.

Kemudian dirinya pun langsung menanggapi pesan singkat dari Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut.‎ "Bahwa sejauh KPK memiliki bukti dan fakta yang cukup atas perbuatan menyimpang jaksa itu, tentu semua pihak harus bisa memahami," tuturnya.

Selain itu, dirinya meminta izin Ketua KPK Agus Rahardjo ‎untuk pemeriksan internal Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Jaksa Farizal. Dirinya menginstruksikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) memeriksa Jaksa Farizal.‎

"Jadi tidak benar kalau jaksa tersebut menghilang, tapi dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa," ungkapnya.

Setelah menjalani pemeriksaan internal, dirinya menginstruksikan jajarannya‎ untuk mengantarkan Jaksa Ferizal ke KPK untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap dari pengusaha gula.

"Saya sekarang belum dapat informasi lanjutan. Ini satu bukti bahwa kejaksaan tidak pernah menutupi, melindungi ketika ada anggotanya ditangani pihak lain," pungkasnya.‎‎

KPK menetapkan Farizal sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp365 juta. Uang tersebut berasal dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto (XSS) terkait perkara pidana penjualan gula tanpa SNI.‎
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0689 seconds (0.1#10.140)