PKS Tolak Terpidana Hukuman Percobaan Ikut Pilkada

Kamis, 22 September 2016 - 11:07 WIB
PKS Tolak Terpidana...
PKS Tolak Terpidana Hukuman Percobaan Ikut Pilkada
A A A
JAKARTA - Fraksi PKS DPR menegaskan menolak terpidana hukuman percobaan untuk maju menjadi calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 yang digelar secara serentak.

Seseorang yang berstatus terpidana hukuman percobaan dinilai sudah tidak memiliki integritas sehingga tidak layak untuk mencalonkan diri menjadi pemimpin.

“Fraksi PKS masih tetap menolak calon yang punya kasus hukum. Kalau seorang calon kepala daerah punya kasus hukum. Pertama, dia cacat secara hukum. Kedua, seperti tidak ada orang lain yang lebih baik. Ketiga, dirinya akan tidak bisa berkonsentrasi penuh di pilkada karena masih terbelit kasus hukum,” kata Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini dalam siaran pers Fraksi PKS kepada Sindonews, Rabu 21 September 2016.

Jazuli mengungkapkan itu saat berbicara dalam acara Focus Discussion Group (FGD) bertema Menggagas Sistem Pemilu Ideal 2019 di Ruang Pleno Fraksi PKS, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 21 September 2016.

Fraksi PKS mengajak masyarakat untuk tidak memilih calon kepala daerah yang masih berstatus terpidana hukuman percobaan tersebut. Menurut dia, memilih calon yang berstatus tersebut sama saja menjatuhkan muruwah daerah di hadapan masyarakatnya sendiri.

“Jika dia berstatus terpidana, meskipun hanya percobaan, tentu akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat dan dikhawatirkan menjatuhkan kepercayaan dan muruwah daerah di hadapan rakyatnya sendiri,” ujarnya.

Jazuli merujuk data Kemendagri tahun 2015 yang menunjukkan terdapat 343 kepala daerah berperkara hukum. Menurut dia, data tersebut seharusnya menjadi dasar untuk lebih menguatkan proses pencalonan agar menghasilkan kepala daerah yang benar-benar berkualitas.

“Pasal 7 huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebenarnya telah secara tegas mensyaratkan bahwa ‘calon tidak pernah dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun penjara’ dan hukuman percobaan masuk kategori pidana berdasarkan KUHP,” tutur Jazuli.

Pada 11 September 2016 silam setelah terjadi perdebatan panjang antara KPU, Bawaslu, Kemendagri dengan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), akhirnya diputuskan bahwa terpidana hukuman percobaan dapat maju pada Pilkada 2017.
(dam)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR dan Pemerintah Didesak...
DPR dan Pemerintah Didesak Segera Perjelas Pelaksanaan Pilkada DKI, Jabar dan Jateng
Berita Terkini
KPK Duga Rumah Jampidsus...
KPK Duga Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Atas Nama Orang Lain
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap KPK, PDIP Dukung Proses Hukum Berkeadilan
Prabowo: Banyak yang...
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling
Prabowo Minta Aparat...
Prabowo Minta Aparat Introspeksi Diri: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!
Senapan Tentara Arab...
Senapan Tentara Arab Saudi Bakal Diproduksi PT Pindad, Prabowo: Senjata Kita Teruji
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved