Dampingi Jaksa Farizal ke KPK, Ini Penjelasan Inspektur Jamwas
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Farizal.
Farizal yang sudah berstatus tersangka menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dalam penanganan perkara distribusi impor gula tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri (PN) Padang itu tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, siang tadi.
Kedatangan Farizal didampingi oleh Inspektur II Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Wito. Farizal telah menjalani pemeriksaan terkait etik oleh Bidang Jamwas Kejagung. Pemeriksaan di KPK dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Inspektur II Jamwas Wito yang mengantar langsung Farizal menjelaskan telah berkoordinasi dengan KPK. "Hasil koordinasi sesama penegak hukum, hasilnya untuk sama-sama memberikan solusi yang terbaik, yaitu kita serahkan ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya perkembangannya tergantung KPK," kata Wito keluar dari Gedung KPK.
Dia menegaskan, Fahrizal diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi. "Jadi saksi dahulu, jadi saksi," kata Wito.
Farizal yang sudah berstatus tersangka menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dalam penanganan perkara distribusi impor gula tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri (PN) Padang itu tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, siang tadi.
Kedatangan Farizal didampingi oleh Inspektur II Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Wito. Farizal telah menjalani pemeriksaan terkait etik oleh Bidang Jamwas Kejagung. Pemeriksaan di KPK dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Inspektur II Jamwas Wito yang mengantar langsung Farizal menjelaskan telah berkoordinasi dengan KPK. "Hasil koordinasi sesama penegak hukum, hasilnya untuk sama-sama memberikan solusi yang terbaik, yaitu kita serahkan ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya perkembangannya tergantung KPK," kata Wito keluar dari Gedung KPK.
Dia menegaskan, Fahrizal diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi. "Jadi saksi dahulu, jadi saksi," kata Wito.
(dam)