Besok KPK Panggil Jaksa Farizal Terkait Kasus Gula

Selasa, 20 September 2016 - 15:29 WIB
Besok KPK Panggil Jaksa...
Besok KPK Panggil Jaksa Farizal Terkait Kasus Gula
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Farizal, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari terdakwa perkara distribusi impor gula tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumbar, Xaveriandy Sutanto.

Farizal sendiri telah menjalani pemeriksaan etik oleh Jaksa Muda Pengawasan, Kejaksaan Agung (Kejagung). "Jaksa F akan diperiksa besok pada tanggal 21 September," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2016).

Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari Xaveriandy terkait perkara itu. Farizal yang merupakan mendakwa Xaveriandy pada praktiknya seolah-olah sebagai penasihat hukum Direktur Utama CV Semesta Berjaya tersebut dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.

Lalu pihak Kejagung juga berjanji tidak akan menghambat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumbar, Farizal.

Pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan Farizal dalam kasus suap impor gula yang menjerat Irman Gusman. KPK dalam kasus tersebut menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka.

Jaksa Farizal telah ditetapkan sebagai tersangka terkait sidang dakwaan penjualan gula tanpa SNI. Farizal diduga menerima suap sekitar Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

Dalam perkara yang suap kuota impor gula yang ditangani KPK, Xaveriandy juga diduga menyuap Ketua DPD Irman Gusman sekitar Rp100 juta untuk mendapatkan rekomendasi dari Badan Urusan Logistik (Bulog) kuota gula impor di Sumbar.
(maf)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved