HM Prasetyo Janji Tak Hambat KPK Periksa Jaksa Farizal

Selasa, 20 September 2016 - 12:57 WIB
HM Prasetyo Janji Tak Hambat KPK Periksa Jaksa Farizal
HM Prasetyo Janji Tak Hambat KPK Periksa Jaksa Farizal
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji tidak menghambat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Farizal.

Pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan Farizal dalam kasus suap impor gula yang menjerat Ketua DPD Irman Gusman. KPK dalam kasus tersebut menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka.

"Instrumen pengawasan kita masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap yang berkaitan‎," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Dia mengatakan, pihaknya sejak kemarin sudah memanggil Farizal. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Dia berharap hari ini Farizal memenuhi panggilan Kejagung.

Dia berjanji hasil penyelidikan dan keterangan yang diperoleh dari Farizal akan dikoordinasikan ke KPK.‎ "Kami tidak menghalangi proses hukum di KPK. Kalau salah ya salah, benar ya dibela. Itu prinsip," tegasnya.

Jaksa Farizal telah ditetapkan sebagai tersangka terkait sidang dakwaan penjualan gula tanpa SNI. Farizal diduga menerima suap sekitar Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto‎. (Baca: Paripurna Bacakan Pemberhentian Irman dari Ketua DPD)

Dalam perkara yang suap kuota impor gula yang ditangani KPK, Xaveriandy juga diduga menyuap Ketua DPD Irman Gusman sekitar Rp100 juta untuk mendapatkan rekomendasi dari Badan Urusan Logistik (Bulog) kuota gula impor di Sumbar.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5994 seconds (0.1#10.140)