Google Tidak Konsisten
A
A
A
PENOLAKAN Google untuk pemeriksaan pajak di Indonesia menjadi persoalan serius. Pemerintah kini sedang menyiapkan ”senjata” baru untuk membidik Google Asia Pacific (GAP) Pte Ltd.
Kemarahan Pemerintah Indonesia terhadap perusahaan raksasa berbasis teknologi informasi itu karena tidak menunaikan kewajiban membayar pajak juga dialami negara lain. Kecuali Pemerintah Inggris yang berhasil memaksa Google yang tercatat sebagai merek paling bernilai atau most valuable global brand 2016 versi Millward Brown, salah satu biro konsultan merek internasional untuk membayar pajak.
Pemerintah tidak hanya membidik Google, juga mengintai Facebook, Twitter, dan Amazon untuk membayar pajak. Mengapa GAP bukan PT Google Indonesia (GI) menjadi sasaran tembak? Pemerintah beralasan sebagaimana dibeberkan Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus M Haniv bahwa GAP adalah badan usaha tetap (BUT) yang berkantor di Singapura, sedang GI hanya sebagai representative office dari GAP.
Lebih jauh Haniv menggambarkan pola transaksi bila sebuah perusahaan domestik beriklan diGoogle semua terkait GAP. Adapun GI hanya mendapatkan fee yang sebagian dibayarkan sebagai pajak. Dengan demikian, nilai pajak yang dibayarkan kecil sekali, padahal Google mendapatkan penghasilan yang sangat besar dari transaksi diIndonesia.
Jadi, keberatan pemerintah sebenarnya adalah kewajaran pembayaran pajak Google atas pendapatan yang diraup di Indonesia. Berdasarkan hitung-hitungan lembaga penarik pajak, setidaknya Google memberi kontribusi ke kas negara sebesar Rp550 miliar tahun lalu. Dari mana dasar hitungan pajak Google tersebut?
Pada 2015 pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperkirakan pendapatan Google diIndonesia tak kurang dari Rp3 triliun dengan laba sekitar 40% hingga 50% dari pendapatan karena usaha tersebut tidak membutuhkan pembiayaan yang besar.
Seandainya Google menerima laba sekitar Rp1triliun, harus menyisihkan 25% dari laba sebagai pajak penghasilan (PPh) atau Rp250 miliar, dan 10% dari pendapatan atau Rp300 miliar sebagai pajak pertambahan nilai (PPN). Jadi, potensi pajak yang bisa didapatkan dari Google besar sekali seiring aktivitas pengguna internet di Indonesia yang terus meningkat.
Pihak Ditjen Pajak menilai perusahaan multi nasional itu tidak konsisten. Dua pihak sudah membuka komunikasi ketika Google ditetapkan untuk mendirikan BUT pada April 2016. Awalnya semua berjalan mulus bahkan dalam proses negosiasi perusahaan asal Amerika Serikat itu bersedia membayar seluruh kewajiban pajaknya.
Namun, pada pertemuan berikutnya Google memperlihatkan sikap mencla-mencle alias mengelakdari kesepakatan. Puncaknya, GAP melayangkan surat penolakan pemeriksaan oleh lembaga pajak. Surat yang ditandatangani Director GAP Marco Bola yang dialamatkan ke Kantor Pajak Khusus Badan Orang Asing (Badora) Jakarta menyatakan Google tidak seharusnya dianggap memiliki BUT, tidak seharusnya diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan tidak seharusnya dilakukan pemeriksaan.
Keberanian Google menolak pemeriksaan Ditjen Pajak dan tidak bersedia mendirikan BUT di Indonesia oleh pengamat pajak Yustinus Prastowo dinilai sangat bisa dimainkan. Google sebagai perusahaan virtual presence belum diatur dalam tax treaty, yakni perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat untuk meminimalisasi pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak.
Persoalan sama juga dialami negara lain. Karena itu, Yustinus menyarankan pemerintah untuk ”memaksa” Google mendirikan BUT di Indonesia lewat negosiasi sebab instrumen untuk menarik pajak harus melalui BUT. Inggris berhasil memaksa Google mendirikan BUT dan membayar pajak dengan mengangkat isu keadilan sosial terkait pemungutan pajak.
Meski dengan segala keterbatasan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan tak akan berhenti mengejar kewajiban pajak oleh GAP. Mantan petinggi Bank Dunia itu mengakui memaksa Google membayar pajak memang tidak gampang. Ini persoalan global yang juga dihadapi negara lain.
Pemerintah diuji untuk bertindak tegas. Apalagi, Google sudah melihat Indonesia sebagai pasar potensial yang terungkap dari hasil riset Google dan Temasek. Indonesia diprediksi menjadi negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Populasi pengguna internet di Indonesia diproyeksi mencapai 215 juta orang sebelum 2020.
Kemarahan Pemerintah Indonesia terhadap perusahaan raksasa berbasis teknologi informasi itu karena tidak menunaikan kewajiban membayar pajak juga dialami negara lain. Kecuali Pemerintah Inggris yang berhasil memaksa Google yang tercatat sebagai merek paling bernilai atau most valuable global brand 2016 versi Millward Brown, salah satu biro konsultan merek internasional untuk membayar pajak.
Pemerintah tidak hanya membidik Google, juga mengintai Facebook, Twitter, dan Amazon untuk membayar pajak. Mengapa GAP bukan PT Google Indonesia (GI) menjadi sasaran tembak? Pemerintah beralasan sebagaimana dibeberkan Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus M Haniv bahwa GAP adalah badan usaha tetap (BUT) yang berkantor di Singapura, sedang GI hanya sebagai representative office dari GAP.
Lebih jauh Haniv menggambarkan pola transaksi bila sebuah perusahaan domestik beriklan diGoogle semua terkait GAP. Adapun GI hanya mendapatkan fee yang sebagian dibayarkan sebagai pajak. Dengan demikian, nilai pajak yang dibayarkan kecil sekali, padahal Google mendapatkan penghasilan yang sangat besar dari transaksi diIndonesia.
Jadi, keberatan pemerintah sebenarnya adalah kewajaran pembayaran pajak Google atas pendapatan yang diraup di Indonesia. Berdasarkan hitung-hitungan lembaga penarik pajak, setidaknya Google memberi kontribusi ke kas negara sebesar Rp550 miliar tahun lalu. Dari mana dasar hitungan pajak Google tersebut?
Pada 2015 pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperkirakan pendapatan Google diIndonesia tak kurang dari Rp3 triliun dengan laba sekitar 40% hingga 50% dari pendapatan karena usaha tersebut tidak membutuhkan pembiayaan yang besar.
Seandainya Google menerima laba sekitar Rp1triliun, harus menyisihkan 25% dari laba sebagai pajak penghasilan (PPh) atau Rp250 miliar, dan 10% dari pendapatan atau Rp300 miliar sebagai pajak pertambahan nilai (PPN). Jadi, potensi pajak yang bisa didapatkan dari Google besar sekali seiring aktivitas pengguna internet di Indonesia yang terus meningkat.
Pihak Ditjen Pajak menilai perusahaan multi nasional itu tidak konsisten. Dua pihak sudah membuka komunikasi ketika Google ditetapkan untuk mendirikan BUT pada April 2016. Awalnya semua berjalan mulus bahkan dalam proses negosiasi perusahaan asal Amerika Serikat itu bersedia membayar seluruh kewajiban pajaknya.
Namun, pada pertemuan berikutnya Google memperlihatkan sikap mencla-mencle alias mengelakdari kesepakatan. Puncaknya, GAP melayangkan surat penolakan pemeriksaan oleh lembaga pajak. Surat yang ditandatangani Director GAP Marco Bola yang dialamatkan ke Kantor Pajak Khusus Badan Orang Asing (Badora) Jakarta menyatakan Google tidak seharusnya dianggap memiliki BUT, tidak seharusnya diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan tidak seharusnya dilakukan pemeriksaan.
Keberanian Google menolak pemeriksaan Ditjen Pajak dan tidak bersedia mendirikan BUT di Indonesia oleh pengamat pajak Yustinus Prastowo dinilai sangat bisa dimainkan. Google sebagai perusahaan virtual presence belum diatur dalam tax treaty, yakni perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat untuk meminimalisasi pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak.
Persoalan sama juga dialami negara lain. Karena itu, Yustinus menyarankan pemerintah untuk ”memaksa” Google mendirikan BUT di Indonesia lewat negosiasi sebab instrumen untuk menarik pajak harus melalui BUT. Inggris berhasil memaksa Google mendirikan BUT dan membayar pajak dengan mengangkat isu keadilan sosial terkait pemungutan pajak.
Meski dengan segala keterbatasan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan tak akan berhenti mengejar kewajiban pajak oleh GAP. Mantan petinggi Bank Dunia itu mengakui memaksa Google membayar pajak memang tidak gampang. Ini persoalan global yang juga dihadapi negara lain.
Pemerintah diuji untuk bertindak tegas. Apalagi, Google sudah melihat Indonesia sebagai pasar potensial yang terungkap dari hasil riset Google dan Temasek. Indonesia diprediksi menjadi negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Populasi pengguna internet di Indonesia diproyeksi mencapai 215 juta orang sebelum 2020.
(poe)